EDUKADI NEWS – Kuningan
Sabtu 4 Juli 2026. Desakan agar Inspektorat Kabupaten Kuningan turun tangan melakukan Audit Investigatif di Desa Sindangkempeng, Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Jawabarat kian menguat. Tidak hanya terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tata kelola Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pemanfaatan aset desa kini ikut disorot tajam. Berdasarkan informasi dan keluhan yang dihimpun dari sejumlah warga desa setempat, ada indikasi ketidaktransparanan yang mencolok dalam pengelolaan aset milik desa yang seharusnya masuk ke dalam kas desa demi pembangunan masyarakat.
DUA ASET YANG DISOROT WARGA
Pertama : Sewa Lahan SMKN 6 Kuningan
Lahan milik desa saat ini digunakan oleh pihak SMK Negeri 6 Kuningan. Kerja sama ini menggunakan sistem sewa lahan dengan pihak Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan informasi warga, nilai pembayaran sewa tersebut mencapai puluhan juta per tahun. Namun, aliran dan transparansi dana tersebut kini dipertanyakan oleh masyarakat.
Kedua : Pengelolaan Jasa Parkir Sekolah
Pengelolaan lahan untuk jasa parkir yang diperuntukkan bagi siswa dan warga sekolah juga menjadi sorotan. Jasa parkir ini diperkirakan meraup pendapatan yang sangat menggiurkan, yakni dengan tarif parkir Rp. 2000 per motor dengan jumlah ratusan siswa pengguna jasa parkir tersebut. Jika diakumulasikan dalam sebulan, perputaran uang dari sektor parkir ini sangat besar, namun kontribusinya terhadap PADes yang sah diduga tidak jelas.
DESAKAN AUDIT INVESTIGATIF
Melihat potensi pendapatan yang cukup besar tersebut, warga menduga ada praktik penyimpangan di mana hasil pengelolaan aset desa justru mengalir ke kantong pribadi, bukan untuk kepentingan PADes Sindangkempeng.
“Kami meminta dengan tegas agar Inspektorat Kabupaten Kuningan tidak hanya memeriksa BUMDes, tetapi juga melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh lini PADes, terutama sewa lahan SMKN 6 Kuningan dan pengelolaan parkirnya. Transparansi adalah hak warga desa,” ujar salah seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. (18/6/2026)
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Inspektorat dapat bertindak cepat dan tegas guna menyelidiki dugaan penyelewengan ini. Jika ditemukan adanya kerugian negara atau desa, pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.( RD/Jack)













