https://picasion.com/
NEWS  

OMBUDSMAN RIAU DIDUGA REKAYASAABAIKAN PASAL 31 UU 37/2008, CIPTAKAN KETERANGAN TIDAK BENAR UNTUK ELIMINIR LAPDU KADES TAMBANG“Ini Bukan Salah Prosedur. Ini Dugaan Kesengajaan Menggagalkan Rekomendasi”

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 04 Juli 2026.
Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Riau secara resmi menyatakan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Riau telah salah langkah dan salah tahap dalam menangani Laporan Pengaduan Dugaan Maladministrasi Kades Tambang, Kec. Tambang, Kab. Kampar.

MKGR berpedoman penuh pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, terutama Pasal 31 yang merupakan prosedur utama dan kekuasaan hukum yang diberikan NKRI kepada Ombudsman.

“Ombudsman Riau sengaja mengganti Pasal 31 dengan ‘undangan’. Ini pelanggaran prinsipil. Jika prosedur utama dibuang, maka proses hukumnya cacat sejak awal,” tegas Ir. Darma Nova Siregar, Sekretaris MKGR.

FAKTA PELANGGARAN: OMBUDSMAN RIAU ABAIKAN PASAL 31
Bunyi Pasal 31 UU 37/2008:
“Apabila Terlapor dipanggil 3 kali berturut-turut tidak hadir, Ombudsman dapat minta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan Terlapor secara paksa.”

Yang wajib dilakukan Ombudsman Riau:

  1. Buat Surat Panggilan Resmi ke-1, ke-2, ke-3 kepada Kades Tambang M. Alimuddin,S.Pi.
  2. Jika tetap tidak datang, wajib minta bantuan Polri untuk hadirkan paksa.

Yang dilakukan Ombudsman Riau:
Mengganti “Panggilan” dengan “Undangan Pemeriksaan” tanggal 17 Juni 2026 di Kantor Camat. Kades yang seharusnya wajib hadir, malah “didatangi”.

“Ini salah tahap fatal. Ombudsman mengabaikan kewenangan hukumnya sendiri,” ujar Darma Nova.

MKGR menemukan 3 fakta yang mengarah pada rencana penghilangan/eliminir Laporan Pengaduan:

  1. Mengabaikan Prosedur Utama Pasal 31
    Dengan tidak menggunakan kewenangan paksa, maka kasus bisa digantung dan tidak pernah sampai ke Rekomendasi.
  2. Menciptakan Bahan Keterangan Yang Tidak Benar
    Dalam pemeriksaan 17 Juni 2026, yang didapat Ombudsman adalah keterangan tidak ada perihal Pelayanan Publik/Proses Administrasi dari Kades Tambang. Keterangannya lari ke isu lain.
    “Tujuannya jelas: agar Ombudsman punya alasan menerbitkan Surat Penolakan Laporan karena ‘tidak ada bukti’,” kata Darma Nova.
  3. Personil Ombudsman Tidak Kompeten & Tidak Profesional
    Seharusnya Ombudsman menerima penjelasan tertulis sesuai materi Surat tgl 19 Mei 2026 berikut 5 item lampirannya.
    Faktanya: Personil menerima keterangan masalah lain yang tidak terkait. Ini menunjukkan ketidakmampuan memahami materi pengaduan.
  4. Kepada Ombudsman Riau Hentikan proses cacat hukum ini. Ulang dari awal sesuai Pasal 31. Panggil Kades 3x secara sah.
  5. Kepada Ombudsman Pusat Lakukan supervisi dan ambil alih perkara, Evaluasi kompetensi personil yang menangani.
  6. Kepada DPR RI Komisi III: Panggil Pimpinan Ombudsman Riau. Periksa motif pengabaian Pasal 31 Apakah ada *pesanan atau tekanan.

“Kekuasaan hukum Ombudsman itu dari UU 37/2008. Kalau pasalnya dibuang demi mengakomodir Terlapor, maka itu pengkhianatan terhadap amanat rakyat. MKGR akan kawal sampai ada Rekomendasi Maladministrasi dan sanksi pencopotan Kades Tambang,” tutup Darma Nova Siregar.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/