https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Pelecehan Siswi SMPN di Kabupaten Kuningan Akan Berakhir Damai !

EDUKADI NEWS – Kuningan
Sabtu 4 Juli 2026. Jagat dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan kembali diguncang kabar miring. Seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di salah satu kecamatan yang ada di Kuningan bagian timur diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri berinisial RS .Kasusnya dikabarkan bakal diselesaikan melalui jalan perdamaian antar-keluarga.

Informasi mengenai upaya penyelesaian kekeluargaan tersebut dibenarkan oleh pihak Kepala Desa tempat korban tinggal. Menurut keterangannya, pihak keluarga korban dan pelaku akan melakukan pertemuan dan sepakat untuk menyelesaikannya secara damai tanpa melanjutkan perkara ke ranah hukum

“iya atas dasar permintaan keluarga tapi ini juga belum final karena pihak sekolah harus hadir, jadi keluarga sudah sepakat mau berdamai tapi gak tau waktunya belum ada ada tembusan,.” Jelaskan kepala desa setempat melalui pesan singkat WhatsAppnya saat dikonfirmasi awak media ini (3/7/2026)

Semestinya dugaan kasus tersebut wajib dilaporkan ke pihak berwajib guna memastikan kebenaran dan faktanya, dan jika terbukti benar terjadi maka pelakunya wajib diproses hukum. Kasus kekerasan seksual terhadap anak jelas-jelas menabrak regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasalnya, tindakan penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak jelas-jelas menabrak regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ditegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian.

Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur, kasus ini juga tunduk pada UU Perlindungan Anak. Sesuai aturan internal Kepolisian (Perpol No. 8 Tahun 2021) dan Kejaksaan (Perja No. 15 Tahun 2020), Restorative Justice (RJ) tidak boleh diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, atau tindak pidana yang menimbulkan keresahan mendalam di masyarakat.

Pihak-pihak yang mendorong atau memfasilitasi “damai” dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dikhawatirkan dapat dinilai menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).

Masyarakat dan para aktivis mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuningan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tetap mengusut tuntas kasus ini sebagai delik biasa demi memberikan keadilan bagi korban serta efek jera terhadap oknum pendidik tersebut.( Tim Investigasi)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/