https://picasion.com/
NEWS  

Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUTR Kuningan: Kejati Jabar Didesak Segera Panggil dan Periksa Kadis Serta PPK!

EDUKADI NEWS – BANDUNG , 21 Agustus 2026, Menindaklanjuti Laporan Pengaduan (LAPDU) bernomor 018/RED-EDUKADI/LAPDU/VIII/2026 yang resmi dilayangkan pada 6 Agustus 2026, Tim Investigasi Media Edukadi News mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) c.q. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan (Terlapor I) serta PPK Dinas PUTR (Terlapor II). Pemanggilan ini dinilai krusial guna membongkar dugaan tindak pidana korupsi sistematis dan pembiaran kerugian negara di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten Kuningan.

Pemimpin Redaksi Edukadi News, Yudi Hadiansyah, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kadis dan PPK tidak boleh ditunda mengingat bukti-bukti yang diserahkan ke Kejati Jabar sudah sangat solid.

Poin Utama yang Menjadi Dasar Desakan Pemanggilan Kadis & PPK:

Pembiaran Kerugian Negara (TGR Rp1,017 Miliar)
Kadis dan PPK diduga sengaja membiarkan 13 penyedia jasa menunggak TGR sebesar Rp1.017.093.641,00 dari paket pekerjaan jalan. Keterlambatan yang melampaui batas 60 hari (Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004) ini tanpa dibarengi sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan maupun penjatuhan sanksi Blacklist mengindikasikan adanya unsur pembiaran yang menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.

Dugaan Pengondisian Proyek & Commitment Fee
Pemeriksaan Kadis dan PPK sangat mendesak untuk mengklarifikasi bukti rekaman audio yang mengindikasikan adanya pemufakatan jahat berupa pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kesepakatan commitment fee di awal proyek bersama penyedia jasa.

Tanggung Jawab Kesalahan Penganggaran Rp8,057 Miliar

Kadis selaku Pengguna Anggaran (PA) dan PPK wajib dimintai pertanggungjawaban atas realisasi Belanja Modal sebesar Rp8,057 Miliar pada akun yang tidak sesuai, yang disinyalir sebagai modus menghindari pengawasan pengadaan barang/jasa yang sah.
Tindakan Anti-Transparansi dan Penghalangan Tugas Pers.

Alih-alih memberikan klarifikasi transparan atas temuan kerugian negara, Kadis PUTR justru memblokir kontak jurnalis yang melakukan konfirmasi resmi. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers (Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999) yang memperkuat dugaan adanya hal yang disembunyikan.
Alat Bukti Pendukung yang Telah Diserahkan ke Kejati Jabar:

Salinan Resume LHP BPK RI atas 13 paket pekerjaan jalan.

Rekaman audio dan transkrip konfirmasi terkait dugaan commitment fee serta pengondisian HPS.
Rekapitulasi data kesalahan penganggaran Belanja Modal Rp8,057 Miliar.

Bukti tangkapan layar (screenshot) pemblokiran kontak jurnalis oleh Kadis PUTR.
Salinan Surat Konfirmasi Resmi Redaksi Edukadi News.
Edukadi News meminta Aspidsus Kejati Jawa Barat bergerak cepat dengan segera menerbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Kadis dan PPK Dinas PUTR Kuningan demi menyelamatkan keuangan daerah serta menegakkan kepastian hukum.(Tim Red),

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/