https://picasion.com/
NEWS  

REAKSI PRESIDEN PRABOWO TERHADAP LAPORAN PENGADUAN PETANI SWASEMBADA PANGAN RIAU

EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 08 JUNI 2026. Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menindak lanjuti laporan pengaduan Petani Swasembada Pangan Riau terkait dugaan perampasan lahan dan kerugian negara oleh PT Arara Abadi Kabupaten Kampar.

“Tekad untuk benahi NKRI itu bukan hanya sekedar omon-omon dan mustahil dapat diselesaikan secepat kilat,” tegas Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan. “Lawan dan kawan, suka dan tidak suka pasti ada. Itupun lumrah. Itu tantangan yang wajib diatasi. Hukum Newton: Aksi = Reaksi. Kehidupan bangsa bukan ditentukan oleh penguasa, tetapi ditentukan oleh anak bangsa itu sendiri untuk berkarya.”

BERSIH-BERSIH INTERNAL DULU

Pernyataan Jaksa Agung ST. Burhanuddin: “Dua anak bangsa bintang 3 diciduk disangkakan tilap duit negara dan masih banyak lagi yang akan terciduk. Nah tunggu saja ya, giliran pasti datang. Saya akan bersihkan dulu jaksa nakal. Ini kebijakan yang mantap: babat dulu ke dalam, baru dibabat bagian luar. Laporkan, pasti saya bereskan.”

DUKUNGAN TOKOH HUKUM

Mantan Hakim Agung Tipikor, Syamsul Rakan Chaniago, SH., MH. menyebut sudah ada karya nyata pemerintah walau belum tuntas. Beliau mendesak pemerintah segera memproses pelanggaran UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Ada rusak sistem tata administrasi pemerintahan, yaitu pencaplokan wilayah Kab. Kampar ke dalam wilayah Kab. Siak. Ini menyangkut wibawa pemerintah. Oknum Pemkab Siak juga wajib diproses,” tegasnya di Jl. Karet Pekanbaru.

Terkait PT Arara Abadi yang tidak memiliki izin di Kab. Kampar, Syamsul mempertanyakan: “Pasti ada kerugian negara dari sektor TAX dan NON TAX. Nah bagaimana ini? Mana gebrakan Kejati Riau atas Laporan Pengaduan Kolonel TNI (Purn) Prof. DR. H. Asmil Ilyas, MA., CPLA dan Ketua DPP MKGR Mayjen RH. Sugandhi Kartosubroto tanggal 7 Juli 2025?”

INTIMIDASI TERHADAP PELAPOR

Laporan pengaduan bertubi-tubi ke Polsek Tapung Hilir soal pelanggaran PT Arara Abadi disebut tidak diproses. Himpunan Petani Nelayan Indonesia melapor ke Presiden c.q KSP tanggal 21 Mei 2026, namun disinyalir ada intimidasi agar laporan dicabut. “Melapor dugaan tindakan yang merugikan negara adalah kewajiban WNI. Kalau pelapor diintimidasi, ini akan jadi tragedi baru,” ungkap perwakilan petani.

TUNTUTAN REVITALISASI LAHAN

Petani mendesak Kementerian LHK segera lakukan revitalisasi lahan yang dikuasai perusahaan di Riau, terutama PT Arara Abadi di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar.

Polemik batas wilayah jadi alibi aparat untuk tidak menindak. Padahal Permendagri 19 Mei 2021 sudah menegaskan Dusun IV Plambayan masuk Kab. Kampar. Desa Rantau Bertuah secara wilayah ada di Kab. Kampar, namun administrasi pemerintahan ikut Pemkab Siak.

Tanggal 30 April dan 2 Mei 2026 terjadi bentrok warga Desa Rantau Bertuah dengan kontraktor CV Atan Malik yang disuruh PT Arara Abadi menumbangkan sawit. Korban jatuh termasuk Wakapolsek Minas. Polsek Minas tidak tahu lokasi itu masuk wilayah Polsek Tapung Hilir Kab. Kampar.

PENCAPLOKAN 180 HEKTAR OLEH OKNUM PT ARARA ABADI

DPP MKGR menerbitkan surat tugas tanggal 20 Mei 2026 terkait pencaplokan lahan 180 Ha oleh oknum PT Arara Abadi bernama Luthfi. Lahan tersebut milik KUD Karya Baru/MKGR Dusun IV Plambayan seluas 400 Ha.

Tanggal 25 Mei 2026 Luthfi mengaku di kantor PT Arara Abadi bahwa penguasaan lahan tanpa dasar kepemilikan. Kasus sudah dilapor ke Polsek Tapung Hilir. Peninjauan lokasi 31 Mei 2026, Luthfi tidak hadir dan hanya mengirim security bukan dari PT Arara Abadi.

SIKAP PETANI: TEMPUH JALUR HUKUM

“Akar masalahnya adalah kebijakan amburadul masa lalu yaitu penerbitan izin. LHK wajib revitalisasi lahan yang dikuasai baik legal maupun ilegal. Cabut izin yang terbukti melanggar, audit, denda, dan sanksi pidana. Itulah yang dinantikan rakyat agar petani dapat memperbaiki taraf hidupnya,” tegas perwakilan petani.

Petani Swasembada Pangan Riau, MKGR, dan pemilik lahan KUD Karya Baru menyatakan akan menempuh jalur hukum atas bobroknya perilaku korporasi dan stake holder terhadap petani.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/