https://picasion.com/
NEWS  

Pengacara Kondang Tanggapi Dugaan Kekerasan Terhadap Perempuan Yang Libatkan Oknum Kolektor Bank EMOK Di Lengkong, Garawangi, Kuningan Jawabarat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Kuningan Kamis 29 Mei 2025. Gortap Mangapul Manulu S.H.,MH prihatin atas kejadian yang dialami Aminah 45 tahun warga desa Lengkong yang diduga telah menjadi korban dugaan kekerasan oleh oknum kolektor bank emok di kabupaten Kuningan Jawabarat.

Gortap Mangapul Manulu S.H.,MH menilai kejadian yang telah dialami warga Lengkong yang merupakan korban adalah seorang perempuan berusia 45 tahun seharusnya tidak perlu terjadi. perlu kita ketahui bahwa perempuan mendapatkan perlindungan khusus dari negara. Undang- undang perlindungan perempuan di Indonesia mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan diskriminasi hingga penanganan kekerasan. Undang-undang utama yang mengatur perlindungan perempuan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga merupakan landasan hukum penting dalam perlindungan perempuan.
Berikut adalah beberapa undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan perempuan di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW):
UU ini menjamin perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk diskriminasi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT):
UU ini mengatur upaya penanganan kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS):
UU ini memperjelas definisi dan sanksi terhadap tindak pidana kekerasan seksual, serta mengatur hak-hak korban.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
UU ini melindungi tenaga kerja wanita, termasuk perlindungan terhadap tenaga kerja wanita di bawah umur.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
UU ini menjamin hak-hak asasi manusia, termasuk hak-hak perempuan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
UU ini mengatur perlindungan khusus bagi anak, termasuk perlindungan terhadap kekerasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA):
Peraturan ini mengatur mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 13 Tahun 2020:
Peraturan ini mengatur tentang unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak.
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak:
Beberapa daerah juga memiliki Peraturan Daerah yang mengatur lebih lanjut tentang perlindungan perempuan dan anak di daerah masing-masing.
Selain undang-undang di atas, berbagai kebijakan dan program pemerintah juga mendukung perlindungan perempuan, seperti:
Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A): Lembaga ini memberikan layanan bagi korban kekerasan dan diskriminasi.
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender: Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Pemberdayaan Perempuan: Program ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan posisi perempuan dalam berbagai bidang.
Dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan dan program pemerintah, Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan dan memberantas segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/