Edukadi.com Kota Bekasi – 15/05/2025 | Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), H. Rahmat Gunasin, menyampaikan apresiasi atas ketegasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta dalam lingkup Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Langkah tegas ini ditandai dengan penahanan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan dan kini resmi ditahan di Lapas Kelas II A Bekasi.
“Kami sangat menghormati keberanian Kejari Kota Bekasi yang akhirnya menindaklanjuti laporan masyarakat sipil setelah penantian panjang. Ini membuktikan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan,” kata Rahmat Gunasin, Rabu (15/5/2025).
Rahmat secara khusus juga memberikan penghargaan moral kepada Ketua DPC Kota Bekasi LSM Trinusa, Mandor Baya, yang bersama LSM Jeko yang dipimpin Kang Ali, serta organisasi mahasiswa PMII yang diketuai Yusril, telah konsisten mengawal kasus ini sejak awal.
Dari Aksi ke Penahanan
Dugaan korupsi di lingkungan Dispora Kota Bekasi mencuat sejak tahun 2023. Namun baru pada tahun ini, Kejari Kota Bekasi resmi menahan tiga orang tersangka:
- Drs. Ahmad Zarkasih – PNS aktif, warga Bekasi Utara.
- Ahmad Mustari – Direktur PT. Cahaya Ilmu Abadi, berdomisili di Bekasi Barat.
- Muhammad AR, S.Sos., M.Si – Pensiunan PNS, warga Teluk Pucung, Kota Bekasi.
Penahanan dilakukan dalam bentuk penahanan Rutan/Lapas dan menjadi titik balik perjuangan panjang masyarakat sipil yang mendesak penegakan hukum atas anggaran publik yang diduga diselewengkan.
Dukungan terhadap Aparat Penegak Hukum
Rahmat Gunasin menyebut bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi penghargaan kepada Kejari Kota Bekasi sebagai bentuk dukungan moril terhadap aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugas secara profesional.
“Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan keberadaan LSM sebagai pengawal reformasi,” pungkasnya.
Reporter: Tim Redaksi Edukadi.com