Edukadi.com – Kabupaten Bekasi 10/05/2025 | Minimnya Transparansi Pejabat PDAM Tirta Bhagasasi dalam Laporan Kekayaan, kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi salah satu indikator penting dalam membangun budaya transparansi dan integritas di lingkungan pemerintahan, termasuk di level Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, temuan investigatif terbaru mengindikasikan bahwa sejumlah pejabat penting di PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya mematuhi kewajiban ini.
PDAM Tirta Bhagasasi adalah perusahaan daerah strategis yang mengelola layanan air bersih dan mengelola dana publik ratusan miliar rupiah dalam bentuk penyertaan modal dari APBD. Karena itu, keterbukaan pejabatnya terhadap harta kekayaan pribadi merupakan tanggung jawab etik sekaligus amanat hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Temuan dari Portal Resmi e-LHKPN KPK
Berdasarkan penelusuran redaksi melalui laman resmi e-LHKPN KPK, ditemukan beberapa kejanggalan sebagai berikut:
- Ahmad Firdaus (Mantan Direktur Umum): Nama tidak muncul dalam sistem pelaporan hingga awal Mei 2025. Artinya, hingga saat ini belum ada pelaporan LHKPN yang tercatat secara resmi.
- Rahmat Damanhuri (Mantan Dewan Pengawas): Tidak terdapat riwayat pelaporan aktif dalam dua tahun terakhir. Sebagai pengawas penggunaan dana publik, ini adalah kekosongan yang signifikan.
- Reza Lutfi Hasan (Direktur Utama): Meski terdaftar, data LHKPN tahun 2023 yang disampaikan identik dengan data tahun 2024, tanpa pembaruan atau revisi.
Ketaatan LHKPN Bukan Formalitas
Pelaporan harta kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif. Dalam konteks pengelolaan BUMD seperti PDAM Tirta Bhagasasi, hal ini merupakan garis pertama dalam pengawasan integritas keuangan pejabat. Dengan dana penyertaan modal daerah yang mencapai lebih dari Rp311 miliar, publik berhak mengetahui apakah pejabat yang bertanggung jawab bersih secara finansial.
Apalagi PDAM Tirta Bhagasasi juga tercatat belum menyetorkan sepenuhnya bagian laba ke kas daerah tahun 2023, dengan piutang dividen sebesar Rp23,27 miliar. Ketika integritas keuangan lembaga dan pribadi dipertanyakan secara bersamaan, keraguan publik menjadi sah dan beralasan.
Apa Langkah Selanjutnya?
Sejumlah pengamat antikorupsi Rumah Besar LSM Triga Nusantara Indonesia menyarankan agar:
- Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi atas kepatuhan LHKPN pejabat BUMD, termasuk PDAM;
- Pemerintah daerah memberlakukan sanksi administratif kepada pejabat yang tidak patuh terhadap pelaporan LHKPN;
- KPK dapat mengambil inisiatif untuk memeriksa keakuratan dan kejujuran pelaporan, terutama jika ditemukan kejanggalan atau data stagnan.
Menjaga Kepercayaan Publik Lewat Transparansi
Di tengah tuntutan masyarakat atas pelayanan publik yang bersih dan profesional, ketidakpatuhan pejabat publik dalam hal pelaporan kekayaan pribadi justru memperlemah kepercayaan. Oleh sebab itu, keterbukaan atas harta kekayaan bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan uang negara.
(Team Redaksi Edukadi.com) PI