Edukadi.com – Sidrap 28/04/2025 – masyarakat kabupaten Sidrap dikejutkan dengan beredarnya bukti dugaan pungutan liar (pungli) bermodus pencatutan stempel resmi Dinas Perdagangan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya memahami penggunaan atribut negara secara sah.
Dalam bukti yang beredar, terdapat kwitansi pembayaran sebesar Rp 4.000.000 yang dibubuhi stempel resmi instansi pemerintah, lengkap dengan tanda tangan, tanpa dokumen administratif yang sah. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, stempel dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan resmi negara, bukan transaksi pribadi.
Apa yang Melanggar Hukum?
Menggunakan stempel resmi untuk kepentingan pribadi atau tanpa kewenangan adalah pelanggaran serius. Dalam konteks hukum Indonesia, beberapa ketentuan yang dilanggar antara lain:
- Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP):
Membuat atau menggunakan surat palsu dengan maksud untuk menipu dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 6 tahun. - Pungutan Liar (Pungli) – UU Tipikor:
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara atau pegawai negeri yang meminta pembayaran tidak sah dapat dipidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. - Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 421 KUHP):
Memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun.
Kenapa Ini Penting untuk Masyarakat?
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan atribut negara dapat merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Masyarakat harus waspada dan kritis terhadap setiap transaksi yang melibatkan atribut resmi negara, serta segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyimpangan.
Langkah Hukum yang Bisa Diambil:
- Melaporkan ke Kepolisian setempat dengan membawa bukti fisik (kwitansi, stempel, saksi).
- Membuat laporan ke Inspektorat Kabupaten sebagai pengawas internal.
- Mengadukan ke Satgas Saber Pungli di daerah.
Penggunaan atribut negara seperti stempel dinas harus diatur secara ketat untuk menjaga kredibilitas pemerintahan dan keadilan sosial. Edukasi hukum kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.
Edukadi.com akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat
(Team Edukadinews)