Edukadi.com – Kabupaten Ciamis – 24/04/2025 | Sebagai Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Ciamis, ESKADEM.RED, saya merasa penting untuk menyampaikan beberapa temuan terkait kelanjutan proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Cikoneng dan Wanasigra. Proyek ini, yang pada awalnya diharapkan menjadi solusi vital dalam menghubungkan dua desa, justru saat ini menjadi sumber konflik dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat setempat.
Sebagai anggota BPD dan komisi pemerintahan desa, saya telah melakukan upaya mediasi yang melibatkan pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Sayangnya, meskipun mediasi telah dilakukan, tidak ada solusi yang memadai, dan masalahnya terus berlarut-larut. Bahkan, proyek ini tidak hanya gagal menyelesaikan masalah infrastruktur yang diharapkan, tetapi malah memicu konflik antara warga yang pro dan kontra terhadap keberlanjutannya.
Salah satu kekhawatiran utama masyarakat adalah adanya penggerusan tanah milik warga yang terkena proyek tanpa adanya kompensasi yang sesuai. Hal ini menyebabkan sebagian warga merasa dirugikan dan meminta agar tanah yang telah digusur dikembalikan ke kondisi semula. Proyek yang semula diharapkan dapat memberikan manfaat justru dianggap gagal dan mangkrak, sehingga menambah ketidakpuasan.
Lebih lanjut, masyarakat menganggap bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, yang mana salah satu contohnya adalah ketidakstabilan TPT (Tempat Penahan Tanah) yang tidak mampu menahan beban. Hal ini disebabkan oleh penggunaan material urugan tanah yang tidak sesuai standar, bukan batu berangkal atau sirtu yang seharusnya digunakan. Akibatnya, longsor terjadi, yang dipandang sebagai bencana oleh masyarakat, dan bahkan telah dikuatkan melalui surat pernyataan dari pihak desa.
Dengan kondisi seperti ini, warga mulai melontarkan wacana untuk melakukan class action dan mengadukan proyek ini ke Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, mengingat proyek tersebut telah melanggar prinsip-prinsip proteksi dan transparansi. Sementara itu, meskipun terdapat upaya takeover oleh beberapa perusahaan subcontractor, proyek tersebut tetap mangkrak dan tidak kunjung selesai, yang menambah kekecewaan di kalangan warga.
Sebagai upaya untuk mencari keadilan, warga kini meminta bantuan dari LBHI Idrisiyah Ciamis untuk menyampaikan risalah ini kepada dinas terkait, dengan harapan agar masalah ini segera dibawa ke ranah hukum dan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam kapasitas saya sebagai anggota BPD, saya tetap berkomitmen untuk mendorong mediasi agar semua pihak tidak dirugikan, namun saya juga meyakini bahwa penyelesaian hukum perlu diambil agar hak-hak masyarakat dapat terjamin.
Dasar hukum yang dapat dijadikan acuan terkait proyek ini antara lain adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan ganti rugi yang layak atas tanah yang terdampak proyek pembangunan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur tentang perencanaan dan pelaksanaan proyek yang harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Sebagai masyarakat yang peduli akan kesejahteraan dan keberlanjutan pembangunan, kita berharap agar pihak berwenang dapat menanggapi masalah ini dengan serius, melakukan pemeriksaan yang mendalam, serta memberikan solusi yang adil bagi semua pihak. Keberhasilan suatu proyek tidak hanya dilihat dari rampungnya pembangunan, tetapi juga dari bagaimana proyek tersebut memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan demikian, kami mengharapkan pihak kejaksaan untuk memeriksa pekerjaan ini, serta berharap agar inspektorat dan pemerintah desa segera menindaklanjuti laporan ini untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut bagi warga dan wilayah sekitar.
(Official LSM Triga Nusantara Indonesia Kabupaten Ciamis)