EDUKADI NEWS – Indramayu, upaya konfirmasi terkait penggunaan anggaran desa oleh Kepala Desa Kertanegara Kecamatan Haurgelis hingga saat ini belum membuahkan hasil. Awak media berulang kali mencoba menghubungi Kepala Desa melalui sambungan seluler dan aplikasi WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons atau keterangan apapun terkait pertanyaan seputar informasi publik yang wajib diketahui masyarakat.(17/12/2024)
Berbagai pertanyaan yang diajukan mencakup:
- Sumber Anggaran Desa
Berapa total sumber anggaran yang diterima oleh desa?
Apa saja sumber anggaran tersebut dan berapa besarannya masing-masing?
- Alokasi Dana untuk Infrastruktur
Untuk infrastruktur, di mana saja dana desa dialokasikan?
Proyek infrastruktur apa saja yang telah dikerjakan dengan dana desa tahun ini?
- Rincian Penggunaan Dana Infrastruktur
Berapa total dana yang dialokasikan khusus untuk infrastruktur?
Apakah ada prioritas khusus, seperti pembangunan jalan, jembatan, atau fasilitas publik?
- Pembayaran Pajak
Apakah semua proyek infrastruktur sudah memenuhi kewajiban pajak?
Bagaimana mekanisme pembayaran pajak dari setiap proyek yang dibiayai oleh dana desa?
- Pengawasan dan Pelaporan
Bagaimana desa memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai ketentuan?
Apakah tersedia laporan yang dapat diakses masyarakat terkait penggunaan dana desa dan kewajiban pajaknya?
Selain itu, awak media juga menyoroti pertanyaan seputar Dana Alokasi Desa (ADD) yang berasal dari kabupaten:
Berapa besaran ADD yang diterima tahun ini dan bagaimana alokasinya?
Apakah ADD diprioritaskan untuk pembangunan fisik atau kegiatan pemberdayaan masyarakat?
Adakah program khusus yang sepenuhnya didanai oleh ADD?
Bagaimana transparansi penggunaan dana ADD untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang jelas?
Pertanyaan lebih lanjut juga diajukan terkait sumber dana lainnya, seperti:
- Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH)
- Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah daerah
- Pendapatan Asli Desa (PADes), termasuk dari BUMDes dan retribusi
- Apakah sewa tanah carig,titisara,pangonan melalui tender terbuka ?
- Bantuan dari Pemerintah Provinsi/Pusat serta dana reguler seperti bantuan provinsi Jawa Barat sebesar Rp 130 juta dialokasikan untuk apa saja ?
6..Bantuan dari Pemerintah Provinsi/Pusat serta dana non-reguler seperti bantuan provinsi Jawa Barat sebesar Rp 600 juta
7.Sumber dana tambahan lain, seperti CSR atau hibah pihak swasta
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kertanegara masih belum memberikan klarifikasi apapun. Sikap tertutup ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan dana desa, yang sejatinya harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa, ADD, serta bantuan keuangan lainnya dialokasikan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan desa. Ketertutupan informasi ini perlu segera diatasi demi mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.(tim red)