Edukadi.com – Karawang 25/05/2024| Kas Dana BOS sebesar Rp13.928.090,00 pada SDN Kalangsari II disimpan di rekening pribadi Bendahara BOS Hasil cash opname pada SDN Kalangsari II menunjukkan saldo kas sebesar Rp39.878.090,00 yang terdiri dari:
1) uang tunai sebesar Rp25.950.000,00;
2)disimpan di rekening pribadi bendahara (Rekening Bank BJB 0079806242101) sebesar Rp13.928.090,00.
Dan dalam keterangannya Bendahara BOS menjelaskan penyimpanan Dana BOS di rekening pribadinya dimaksudkan supaya tidak perlu bolak-balik ke bank untuk pengambilan tunai ketika ada keperluan.
Tak hanya sampai di situ tim analis Trinusa membeberkan bahwa belum ada SPJ/LPJ yang di unggah pada tahun anggaran 2020 Tahap 2 dan tahun anggaran 2021 tahap 2 dan 3.
Padahal dalam waktu bersamaan Apip Syamsi membeberkan bahwa SDN Kalangsari II mendapatkan dana Bos. Pada TA 2020 tahap 1. Rp 84.510.000. tahap 2. Rp 112.680.000. dan tahap 3 Rp 93.150.000. dan pada TA 2021 tahap pertama Rp 93.099.000 tahap kedua. Rp 124.852.000 dan tahap ketiga Rp 97.188.000.
“Dari beberapa temuan itu maka Apip Syamsi akan melaporkan dan meminta agar kepala sekolah SDN Kalangsari II agar segera di panggil oleh pihak inspektorat Kabupaten Karawang.”ujarnya.
“Apabila pihak inspektorat tidak segera memanggil maka kami akan berkordinasi lebih lanjut ke jenjang yang lebih tinggi lagi”. Tambahnya
“Apapun alasannya Kami sangat menyangkan hal ini, jangan sampai hilangnya kepercayaan publik dengan dugaan Praktik korupsi di dinas pendidikan dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem pendidikan itu sendiri.” Pungkasnya
(pi)