https://picasion.com/
NEWS  

PEMBONGKARAN LAHAN DI JALAN SURYA SUMANTRI URUNG DILAKSANAKAN, BEGINI PENJELASAN KUASA HUKUM PEMILIK LAHAN…

EDUKADI NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bertindak kooperatif dan tidak gegabah belum mengambil tindakan tegas dalam menindak Bangunan yang diduga liar yang berdiri di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.

Sudah satu pekan isu pembongkaran itu berhembus dan sudah diberitakan beberapa media, namun pembongkaran bangunan gerai burger urung dilaksanakan karena belum jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan pemilik lahan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan bahwa mereka masih mengumpulkan data administratif dari Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang sebelum melakukan pembongkaran bangunan liar.

“Kami memang sudah menerima permohonan dari pihak Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran. Namun, kami tetap harus mengumpulkan data sebagai kelengkapan administrasi dan kami tidak bisa bertindak gegabah sebelum mendapatkan bukti pelanggaran dari pemilik lahan sehingga kami dapat melakukan pembongkaran, ” jelas Rasdian.

Sementara itu menurut kuasa hukum pemilik lahan Astrid Pratiwi SH,” Kinerja Satpol PP sangat baik tidak mau gegabah membongkar bangunan yang memiliki sertifikat berdiri ditanah miliknya sendiri masih mempelajari bukti-bukti untuk melakukan eksekusi pembongkaran.(27/10/2023)

Karena Mahkamah Konstitusi pun memutuskan pemberian Jalan kepada pemilik tanah belakang untuk fasilitas umum untuk keluar masuk jalan, bukan perintah pembongkaran bangunan hasil putusan MK menerangkan bahwa tanah milik handrew Satra itu bersertifikat resmi hasil dari pembelian BPK Dr Hidayat disahkan Berdasarkan putusan Pengadilan Negri Bandung Nomor 217/Pdt G/2022/PN Bdg didalam putusannya menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh hendraw dengan Dr. Hidayat sah.

Terkait ukuran lahan yang diberitakan untuk fasilitas umum seluas 4m x 9,5m, Astrid menjelaskan bahwa ukuran tersebut adalah hasil dari yang dieksekusi sesuai dengan putusan kasasi Nomor 1800 K/Pdt/2009 tanggal 20 Juli 2010 yang dikuatkan hasil peninjauan kembali No 188PK/Pdt/2012 tanggal 12 September 2012 untuk memberikan jalan keluar masuk , menjadi pasilitas umum bukan untuk dimiliki.

Bahkan ruas Jalan yang diberikan sesuai keputusan MK pun masih handrew sastra yang membayarkan PBBnya belum ada pelimpahan hibah atau apapun menjadi asset jalan Kota Bandung.

Keputusan kasasi atas perkara Nomor 648 K/pid/2023 membatalkan putusan Pengadilan Negri Bandung nomor 979/Pid.B/2022 Bandung tanggal 14 Maret 2022

Awak media ketika menemui kuasa hukum handres sastra di rumah kediamannya tidak benar ada upaya menghalang-halangi tugas Instusi dan APH apabila tugas mereka sesuai dengan aturan dan undang- undang yang berlaku, Kami pihak yang mentaati aturan dan tidak ada upaya melawan hukum.(Yd)

Saat di Kejari Bandung padahal perkara dimenangkan oleh pihak handrew sastra dengan kuasa hukum Astrid Pertiwi SH. Handrew dibebaskan dengan tuduhan perusakan benteng oleh majelis hakim,akan tetapi Jaksa melakukan Kasasi dan keputusan berubah sebaliknya.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/