EDukadi.com – Kabupaten Bekasi – 08/10/2023 | Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Bekasi mengatakan diduga adanya kekurangan dalam pengerjaan proyek tersebut dapat menjadi indikasi dari praktik korupsi yang umum terjadi saat ini.
“Penurunan kualitas pekerjaan yang disebabkan oleh adanya dugaan pembayaran berbagai fee untuk memperoleh proyek tersebut atau karena adanya kewajiban setoran,” kata Saipul Anwar Kepada tim trinusa.org pada (08/10/2023).
Menurutnya, meskipun Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinas terkait di Kabupaten Bekasi telah menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan bahwa para kontraktor telah mengembalikan dana yang kurang, saya percaya bahwa para kontraktor nakal harus diberikan hukuman yang memberikan efek jera.
“Minimal di blacklist biar ada sanksinya, atau apabila disengaja maka kita dapat kaitkan dengan beberapa pasal ” ujarnya.
pasal-pasal yang menjerat pelaku kejahatan korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) sebagai berikut:
Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kalo mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Perlu kita ketahui bersama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Tahun Anggaran 2022 (s.d. 30 November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Bekasi terdapat total 50 Paket bermasalah antara lain:
1. Pelaksanaan Dua Paket Pengadaan Peralatan dan Mesin pada Dua
OPD Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp107.923.348,65 serta
Terdapat Kemahalan Harga Tiga Paket Pengadaan Peralatan dan
Mesin pada Dua OPD Sebesar Rp77.968.735,05
2. Pelaksanaan 25 Paket Pekerjaan pada Dinas Cipta Karya dan Tata
Ruang Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp1.997.420.951,07
3. Pelaksanaan 23 Paket Pekerjaan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina
Marga dan Bina Konstruksi Tidak Sesuai Kontrak Sebesar
Rp2.371.918.654,79