https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Bantuan Hibah Provinsi Jawa Barat Untuk RA. Al IKHWAN ada Fee 20%

EDUKADI NEWS – Kabupaten Bandung,
Pemberian bantuan hibah berupa uang kepada yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan APBD Jawa Barat dengan cara yang implementatif, inovatif dengan pola-pola inovatif dan kolaboratif, usulan bantuan keuangan dan hibah berdasarkan tema yang ditentukan oleh Gubernur yang dilaksanakan melalui verifikasi kelayakan dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.

Penerima bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 118 Tahun 2022 tentang penjabaran anggaran dan belanja daerah. Raudhatul Athfal (RA) AL IKHWAN adalah salah satu penerima bantuan hibah sebesar Rp. 850.000.000,00.- beralamat di Kampung Sukarame RT 01/RW 09 Desa Cincin Kec.Soreang Kabupaten Bandung.(6-10-2023)

Ketua Yayasan (B) Saat diwawacarai awak media di RA Al IKHWAN Menjelaskan pembangunan ini untuk 4 RKB dan mengatakan adanya fee 20% kepada salasatu oknum yang dibayarkan baru 50% yang sisanya nanti dibayarkan setelah beres Pembangunan.

Ketua RA AL- IKHWAN didatangi lagi beberapa kali untuk wawancara lanjutan oleh awak media tetapi berkesan menghindar.

Pengelolaan bantuan dana hibah tidak serta merta dan seenaknya namun harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu ketua dan pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Kesejahteraan Rakyat (Ka. Kesra) berisi tentang penggunaan dana tersebut dan diperkuat dengan penandatanganan Fakta integritas yang berisi tentang Pertanggungjawaban bermaterai yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD dan bertanggungjawab secara formal.

Tegasnya Lanjut Viar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 tahun 2021 Tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi jawa barat,

pasal 1 sudah jelas hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan kepada. organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum masih dalam pasal 1 ayat 20 dan 21 yang mana penerima hibah dalam mengelola bantuan keuangan yang di transfer dari Rekening Kas Daerah ke rekening Penerima baik itu Yayasan, Ponpes, DTA, MDTA dan RA harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Lebih lanjut mengenai dugaan adanya pemotongan oleh pihak lain (Pengusung) Menegaskan, bilamana ada pihak tertentu atau pihak lain dengan sengaja memotong dana hibah dengan dalih komitmen atau fee karena telah membantu proses pengajuan proposal, apalagi dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan sudah jelas itu perbuatan melanggar hukum. Untuk itu kami himbau bagi aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum berdasarkan informasi yang telah dihimpun wartawan EN ungkapnya.

Sampai berita ini ditayangkan Tim terus menggali untuk melengkapi bukti-bukti serta akan berkordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan dan memanggil pihak atau pengurus RA AL IKHWAN (Yd)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/