https://picasion.com/
NEWS  

Oknum Petugas Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Diduga Kuat Palsukan Tandatangan

EDUKADI NEWS –Tasikmalaya, Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 5 menyatakan bahwa dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
dipungut retribusi atas pemberian pelayanan pemakaian kekayaan daerah, dan pada Pasal berikutnya Pasal 6, Ayat (1) menyatakan bahwa Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

HuDinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya pada tahun 2021
merealisasikan retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp. 70.507.000,00 dari pagu anggaran sebesar Rp. 540.000.000,00. Jumlah tersebut
diantaranya realisasi penyewaan tanah dan bangunan serta penerimaan retribusi atas pemanfaatan bidang tanah milik Pemkot untuk enam reklame empat diantaranya reklame bersifat insidentil atau tidak permanen.

Dikutip dari hasil resume audit BPK-RI sesuai penetapan wajib retribusi pemerintah Kota Tasikmalaya kepada bendahara penerima Dinas PUTR atas pengelola kegiatan pemakaian kekayaan daerah terdapat 28 reklame yang terpasang pada tanah milik pemerintah belum dipungut retribusi, bahkan telah habis masa izinnya, sehingga Pemkot Tasikmalaya kehilangan potensi retribusi sebesar Rp. 189.000.000,00 bahkan pemilik reklame telah mengajukan permohonan perpanjangan izin pemakaian kekayaan daerah kepada Dinas PUTR.

Selain kehilangan potensi atas retribusi pemakaian kekayaan daerah terdapat empat wajib retribusi yang telah membayar retribusi kepada petugas pemungut seluruhnya sebesar Rp. 18.799.625,00 dengan bukti berupa kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Bendahara Penerima Dinas PUTR namun belum disetorkan.

Saat awak media melakukan konfirmasi lewat telepon seluler kepada Bendahara Dinas mengatakan, “Saya tidak menerima setoran dari petugas sebesar Rp. 18.799.625,00 mengenai tanda tangan pada kwitansi bendahara penerima di palsukan oleh oknum petugas bahkan saya baru tahu pada saat pemeriksaan BPK berlangsung,” ujarnya.

Di tempat berbeda Cucun Syamsudin aktivis sekaligus Advokat mengatakan, unsur pidana dalam pemalsuan dokumen “Dalam hal ini pemalsuan tendatangan pada kwitansi nggak main main ancaman pidana kurungan. Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 263 ayat (1) — “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun–“. Tegasnya

Sampai berita ini ditayangkan Tim masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dengan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan, serta bekerja sama denganAparat Penegak Hukum (APH) jika terindikasi ada tindakan melawan hukum. (Tim)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/