EDUKADI.NEWS – Menjelang pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur (Flotim), mendata sebanyak 19.710 pemilih wajib KTP belum memiliki KTP Elektronik atau E-KTP.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Flotim, Marianus Nobo Waton dalam Konferensi Pers bersama KPU Flotim pada Kamis, (20/07/2023) kemarin.
“Dari 19.710 itu, terdapat 11.311 yang belum merekam, yang statusnya tidak ada di tempat atau merantau,” ungkapnya.
Sementara itu, sebanyak 8.399 sudah merekam E-KTP, tetapi ada 2.123 orang yang terdata berada di luar Flores Timur.
“Dari 8.399 itu didalamnya ada 2.123 penduduk yang saat ini terdata berada di luar kabupaten Flotim, sementara sisanya sudah dilakukan perekaman E-KTP,” Jelasnya.
Kadis Nus Waton menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah strategis untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan melakukan pelayanan perekaman E-KTP langsung ke tingkat desa.
“Target kita bukan hanya wajib E-KTP saja, tetapi kita juga bisa mendapatkan data kematian yang ada di desa sehingga ketika validasi data antara Dukcapil dan KPU bisa sinkron,” ungkap Kadis.
Selain itu, Ia menambahkan, ada potensi penambahan pemilih pemula di tahun 2024 sebanyak 1.987 orang.
“Pemilih pemula di Kabupaten Flores Timur yang akan memasuki usia 17 tahun pada tahun 2024 sebanyak 1.987 orang” katanya.
Untuk itu pihaknya juga akan akan berkomunikasi dengan kepala SMA/SMK sederajat di Flotim, agar pemilih pemula bisa melakukan perekaman E-KTP dan nantinya bisa memberikan hak suaranya mereka.
“Untuk mereka yang baru berusia 17 tahun ini lebih banyak saat ini sedang menempuh pendidikan di bangku sekolah menengah atas, oleh karena itu kita akan berkomunikasi dengan para kepala sekolah agar persoalan ini bisa segera di atasi sehingga jangan terlalu berdampak di masyarakat,” Pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur Divisi Program Data dan Informasi, Fabianus Boli Uran mengatakan, konteks pendataan itu bermaksud agar setiap warga negara telah memiliki syarat jadi pemilih bisa memberikan hak suaranya.
Karena menurut Komisioner KPU Fabianus, salah satu syarat untuk bisa memberikan hak suara di pemilu nanti adalah wajib menunjukan E-KTP.
“Sebelum memberikan hak suaranya, pemilih tersebut harus terlebih dahulu menunjukan identitas dirinya dengan dengan menunjukan E-KTP dan itu wajib,” imbuhnya. ***(ell)
Editor : Elton Nggiri