EDUKADI.NEWS – Kejaksaan Negeri Flores Timur kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara Tindak Pidana Pengancaman dengan tersangka atas nama Richardus Gabrialdus Paun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, S.H.,M.H. Kepada media ini. Kamis (20/07/2023) kemarin.
I Nyoman mengatakan, Kepala Kejari Flotim, Rolly Manampiring, S.H. bersama dirinya selaku fasilitator mengajukan permohonan penghentian penuntutan kasus tersebut berdasarkan keadilan Restoratif melalui ekspose perkara secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. FADIL ZUMHANA, S.H.,M.H bersama Kepala Kejati NTT, HUTAMA WISNU, S.H.,M.H
Ia menjelaskan, Pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur pada hari Selasa 10 Juli 2023 lalu telah menerima Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari pihak penyidik Kepolisian Polres Flores Timur.
Kemudian lanjut I Nyoman, Kejaksaan Negeri Flores Timur mengupayakan perdamaian melalui Restorative Justice dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani.
“Dalam proses perdamaian fasilitator yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur yaitu saya sendiri selaku Kasi Pidum dengan surat Printah (RJ-1) Nomor : 08/N.3.16/Eoh.2/07/2023,” ungkap I Nyoman.
Sehingga lanjutnya, terwujudnya perdamaian pada hari Selasa 11 Juli 2023 antara korban dan yersangka yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan penyidik serta keluarga korban dan tersangka.
“Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan penuntut Umum/ Fasilitator. korban dan tersangka sepakat untuk berdamai Tanpa Syarat,” Jelas Kasi Pidum Kejari Flotim tersebut.
Untuk diketahui, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Tingkat ketercelaan.
“Tersangka telah meminta maaf kepada Korban dan telah mengakui serta merasa bersalah atas perbuatannya. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang. Kemudian korban dan tersangka telah saling memaafkan,” imbuhnya.***(ell)
Editor : Elton Nggiri.