Pembenahan BUMD harus dilakukan karena jika tata kelola BUMD tidak sehat, maka risiko mengalami kerugian juga semakin besar.
Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan fungsi dan pengawasan BUMD dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga, BUMD dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada Kamis (8/9).
“Saya berharap dalam forum ini ada komitmen kepala daerah dan pihak terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMD. Momentum ini juga tepat dalam upaya pembenahan BUMD, untuk meningkatkan kontribusi BUMD bagi perekonomian daerah dan nasional, meningkatkan iklim investasi, dan mendukung program privatisasi yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Alexander Marwata.
Alex menjelaskan, pembenahan BUMD harus dilakukan karena jika tata kelola BUMD tidak sehat, maka risiko mengalami kerugian juga semakin besar. Meskipun kerugian itu tidak langsung disebabkan karena korupsi, namun hal itu menunjukan terdapat pengelolaan yang salah di BUMD. Yang akhirnya Pemda yang harus menutupi kerugian BUMD itu dari anggaran daerah.
“Kondisi BUMD yang sakit, itu tercermin dari kasus korupsi yang ditangani KPK. Dari data penanganan KPK dari periode 2004 sampai Maret 2021, tercatat ada 93 dari 1140 Tersangka atau 8,12% merupakan jajaran BUMD. Ini tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi lain di BUMD,” ujar Alex.
Menurut Alex, di Indonesia sendiri ada 959 BUMD dengan total asset mencapai Rp854,9 triliun. Namun, dari jumlah tersebut terdapat 239 BUMD tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), 186 BUMD dengan posisi Dewas/Komisaris lebih banyak dari Direksi, 17 BUMD dengan kekayaan perusahaan lebih kecil dari kewajiban (ekuitas negatif). Kemudian ada 274 BUMD yang mengalami kerugian dan 291 BUMD yang sakit yaitu rugi dan ekuitas negatif.
“Terhadap persoalan-persoalan BUMD tadi, yang tidak jelas kontribusinya pada penerimaan dan perekonomian daerah, kami berpendapat, mengapa kita terus pertahankan. Mending BUMD-nya sedikit, tetapi sehat dan kuat secara keuangan, serta memberi kontribusi besar bagi penerimaan daerah,” ujar Ghufron.
Atas hal itu, Alex berpesan kepada Kepala Daerah untuk mulai melakukan pemetaan kondisi BUMD di daerahnya masing-masing. “Kalau sudah tidak bisa dilakukan perbaikan apapun, bubarkan saja. Tidak ada gunanya membayar direksi, komisaris BUMD tinggi, tapi tidak ada manfaatnya bagi penerimaan daerah. Ini yang akan kita lakukan bersama KPK dan Kemendagri,” kata Alex.
Menyambung hal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Stranas PK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa potensi kontribusi ekonomi BUMD mencapai Rp4000 triliun jika dikelola secara baik.
Oleh karenanya, pihaknya berupaya melakukan pembenahan BUMD agar dapat berkontribusi optimal pada perekonomian masyarakat dan penerimaan daerah. Salah satunya dengan mendorong penerbitan Surat Edaran Mendagri dan Revisi 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang BUMD.
“Kita harapkan dengan pembenahan BUMD ini, bukan hanya pencegahan korupsinya saja namun juga tata kelolanya agar menghasilkan keuntungan. Kita siapkan serangkaian pembenahan yang bisa berjalan, yang endingnya adalah BUMD menghasilkan untung, melayani publik, dan operasionalnya sehat,” ujar Pahala.
Sebagai piloting, pertama-tama pihaknya juga akan melakukan pembenahan BUMD di 5 provinsi, yang memiliki BUMD besar, asetnya banyak, namun tidak sehat. Provinsi itu di antaranya Papua, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
“Dari Stranas PK yang di dalamnya ada Kemendagri, akan mendukung Bapak/Ibu Kepala Daerah agar BUMD sehat dan mencapai tujuan awalnya,” ujar Pahala.
Terhadap upaya pembenahan BUMD tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir Balaw memberikan dukungannya kepada Stranas PK. Sebab, dalam situasi ekonomi yang sulit saat ini, seharusnya BUMD dapat berkontribusi aktif bagi perekonomian daerah.
“Terlebih, secara teori BUMD yang disokong APBD, kemudian mendapatkan kemudahan fasilitas, diawaki orang-orang berkualitas, tidak seperti perusahaan biasa, sehingga secara logika tidak mungkin merugi. Untuk bersaing, BUMD seharusnya lebih kuat, lebih kencang memperoleh keuntungan dan memberi pelayanan publik,” kata Tomsi.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar para Gubernur, Walikota, dan Bupati yang hadir dalam kegiatan tersebut secara online melakukan langkah-langkah pembenahan dan penguatan BUMD. Yakni dengan melaporkan susunan Dewan Komisaris BUMD ke Pemerintah, membentuk dan menguatkan peran SPI, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan peluang usaha dalam pengembangan BUMD
Sumber Link : Klik disini.