EDUKADI NEWS – Sidang pembelaan Pledoi Kasus kekerasan terhadap orang atau barang dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar digelar di PN Bandung, Selasa 28 Februari 2023.
Sidang kali ini digelar untuk mendengarkan keterangan pembelaan terdakwa dalam kasus pengrusakan dinding tembok milik dr. Norman Miguna oleh terdakwa Hendrew Sastra Husnandar.
Kuasa hukum Hendrew Sastra Husnandar Astrid membeberkan kronologis riwayat tempat yang menjadi dasar tuduhan terhadap Terdakwa yang berujung pelaporan dan Dakwaan terhadap kliennya.
Menurut keterangan Astrid kepada wartawan, kejadiannya bermula saat Terdawa membuat bangunan pancang plang dengan membobol dinding diatas tanah yang menjadi akses keluar masuk ke tanah milik Norman Miguna tanpa bermaksud merusak tembok yang dibangun oleh Norman Miguna. Sebenarnya, menurut Astrid tembok yang dibangun Norman Miguna tersebut dibangun diatas tanah terdakwa tanpa seizin Terdakwa.
Astrid menjelaskan bahwa Hendrew Sastra Husnandar adalah pemilik sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor 02704/ Kelurahan Sukagalih seluas 188 M² (seratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kota Bandung Wilayah Bojonegoro Kecamatan Sukajadi, Kelurahan Sukagalih, tepatnya di Jl. Prof.DR. Surya Sumantri berdasarkan Perjanjian jual beli tanggal 03 November 2006 yang dibuat dan ditandatangani di kantor Notaris Jelly Nasseri, S.H, M.H.
Norman Miguna terkena dampak dari pembangunan tersebut tanpa maksud dengan sengaja, selain itu bangunan tersebut dibangun diatas tanah terdakwa tanpa seizin Terdakwa, Ungkap Astrid.
Dalam pembelaannya Astrid menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Penuntut Umum dalam Perkara Pidana nomor 979/Pid.B/2022/PN. Bdg. Astrid menyampaikan 9 poin penting yang isinya :
Poin Satu menyatakan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu pertama;
Poin Kedua Membebaskan Terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu, Pertama;
Ketiga Menyatakan Terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu, kedua
Poin Keempat Membebaskan Terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tersebut dari segala tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari tuntutan hukum (Onstlag Van Allen rechtsvolging )
Poin Kelima Menyatakan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kumulatif Kedua kesatu atau Kedua Atau Ketiga
Poin Keenam Membebaskan Terdakwa Hendrew Sastra Husnandar tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kumulatif Kedua kesatu atau Kedua Atau Ketiga
Poin Ketujuh Memerintahkan agar terdakwa Hendrew Sastra Husnandar dibebaskan dari tahanan (tahanan kota) segera setelah putusan ini diucapkan
Poin Kedelapan Memulihkan hak terdakwa Hendrew Sastra Husnandar dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
Poin Kesembilan Membebankan Segala biaya yang timbul kepada negara
Astrid menambahkan, Berdasarkan fakta hukum dan bukti bukti, maka sesungguhnya secara in concerto bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang dapat diancam dengan sanksi Pidana adalah tidak benar atau keliru, dakwaan jaksa penuntut umum dan teori yg mendasari tuntutan penuntut umum menjadi tidak berdasar hukum dan terkesan dipaksakan serta sangat berlebihan. Pungkas Astrid.