edukadi.com – Cirebon, Organisasi PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) DPC Cabang Kabupaten Cirebon melakukan Audiensi di Ruangan Kasat Pol PP ( satuan polisi pamong praja ) Kabupaten Cirebon, senin (1/8/2022). Mengenai Perusahaan yang sudah habis izin salah-satunya yang di pertanyakan adalah PT Istaka Karya dan PT Adhi Mix.
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon hasil Berita Acara pertemuan dengan PWRI DPC Cirebon Nomer 503/855/Bid.PP/2022 tertanggal 21 Juli 2022 Kamis lalu penjelasannya yaitu
Berdasarkan data yang ada di Dinas DPMPTSP Kabupaten Cirebon bahwa PT Istaka Karya yang berlokasi di Desa Kedung Bunder Kecamatan Gempol pernah mengajukan perpanjangan izin gangguan HO pada bulan Oktober tahun 2011 dan PT Adhi Mix telah menempuh proses perizinan, yaitu, Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi (Bulan September 2013) Izin Lokasi (Bulan September 1013) dan IMB (Bulan Nopember 2013). dan berdasarkan Sistem Online Single Submision (OSS) Bahwa PT Istaka Karya telah terdaftar dan terbit (Bulan Juni 2020) dan PT Adhi Mix tidak ditemukan dan belum terdaftar.
Moh Juanda selaku Ketua PWRI DPC Kabupaten Cirebon yang di dampingi Arif Prihatin Selaku Sekretaris dan Sunoko Bagian Divisi Hukum PWRI menyampaikan, setelah kami melakukan serangkaian Investigasi dilapangan berdasarkan petunjuk bukti diantaranya adanya keputusan Mahkamah Agung Nomer 80 K/Pdt.sus/2012 kutipan salah satu isinya mengenai bahwa PT Istaka Karya diduga berat perusahan tersebut sudah dibubarkan, ditambah lagi terbitnya di beberapa media online mempublikasikan bahwa perusahan PT Istaka Karya dinyatakan pailit
“Kami PWRI DPC Cirebon mendorong pihak Sat Pol PP Kabupaten Cirebon dengan adanya petunjuk bahwa PT Istaka Karya dan PT Adhi Mix terbukti diduga belum adanya izin maka dengan itu PWRI menginginkan pihak Sat Pol PP untuk melakukan satu tindakan dengan cara memberikan teguran dan peringatan bila perlu melakukan Police Line terhadap perusahaan yang belum memiliki izin tapi tetap beroperasional”, Ujar Sunoko S.H.
Dalam kesempatan yang sama H. Imam Ustadi, S.Si., M.Si Selaku Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon yang didampingi Wiwit Prasetyo Agung Saputra. SH bagian Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan menjelaskan, pihak Sat Pol PP akan melakukan cek dan ricek dulu mengumpulkan Dokumen, pembuktian kelapangan, baru akan melakukan tindakan sesuai SOP yang ada.
“Terima Kasih kepada PWRI sudah memberi pemasukan dan adapun data-data yang sudah didapat agar bisa diberikan ke pihak Sat Pol Pp agar mempermudah pengumpulan data dan Dokumen kami dilapangan”.
(Agung)