https://picasion.com/
NEWS  

PUBLIK SOROTI DPRD RIAU KOMISI I & III TAK BERGEMING AWASI PEMERINTAHAN TERKAIT DUGAAN PENGEMPLANGAN PAJAK PT. ARARA ABADI DI KAMPAR RIAU

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 05 Mei 2026.
Fungsi pengawasan DPRD Provinsi Riau kembali disorot publik. Komisi I dan Komisi III dinilai tak bergeming menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Arara Abadi sejak 1996 – 2025 (29 Tahun), termasuk dugaan pengemplangan pajak ratusan triliun rupiah di Kabupaten Kampar.

Pengamat Ipoleksosbudhankam, Drs. Gafar Usman, mantan Anggota DPR RI yang juga mantan Ketua DPD MKGR Riau, menyebut kasus ini sudah mengarah pada sindikat mafia

Cukup lama 29 Tahun sebuah perusahaan Tanaman Industri ini tidak ada kontribusinya kepada pemerintah, apalagi untuk masyarakat Riau. Semua aturan dan regulasi ditabrak. Terindikasi adanya konspirasi yang sudah mengarah sindikat mafia, tegas Gafar Usman.

Fakta-fakta yang mencuat ke publik:

PT. Arara Abadi Tidak Berizin Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 20 Januari 2025 di Komisi II DPRD Riau antara DPP MKGR dengan PT. Arara Abadi, terungkap bahwa PT. Arara Abadi tidak memiliki izin 29 Tahun. Namun hingga hari ini, Ketua Komisi II tidak pernah menyampaikan rekomendasi tindak lanjut atas temuan tersebut.

Komisi I & III Bungkam Setelah temuan Komisi II, Komisi I (bidang Pemerintahan & Hukum) dan Komisi III (bidang Keuangan) yang membidangi pajak dan perizinan, tidak melanjutkan temuan tersebut. Padahal salah satu fungsi utama legislatif adalah pengawasan jalannya pemerintahan sesuai tupoksi dan UU. Setiap perusahaan wajib memiliki izin.

Publik menunggu sikap DPRD Riau atas kasus dugaan pengemplangan pajak oleh PT. Arara Abadi di Kampar yang nilainya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.

Kejanggalan Penanganan di DJP Riau. Surat pelimpahan tindak lanjut dugaan Tipikor PT. Arara Abadi baru diterima Kanwil DJP Riau tanggal 14 April 2026. Anehnya, Kakanwil DJP Riau justru meneruskan kasus tersebut ke Dirjen Pajak Madya Tangerang Banten pada 23 April 2026. Hal ini disampaikan Achmad Wahyudi, Advokasi Hukum DJP Riau, di ruang lobi kantor DJP Riau, Senin (27/4/2026).
Kasi Kerjasama DJP Riau, Mangatur Panjaitan, menjelaskan bahwa surat tanggal 27 Maret 2026 tentang dugaan tindakan pengemplangan pajak seharusnya ditindaklanjuti oleh PPNS.

Darma menyikapi bahwa dengan adanya surat tersebut, Kakanwil DJP Riau seharusnya memberikan perintah dengan membuat Sprindik kepada PPNS, bukan dilimpahkan ke DJP Madya Tangerang Banten. Itu sangat fatal karena tidak ada kewenangan untuk turut dalam ranah hukum, tegas Darma.

Ketua PERSAMBI Riau, yang juga Advokat LSM Riau Bersatu Ir. Robert Hendriko Nababan, S.H. menyatakan:
Kalau DPRD diam, lalu siapa yang mengawasi? Fungsi pengawasan itu amanat UU. Kalau PT. Arara Abadi terbukti tak berizin sejak 1996 – 2025 tapi dibiarkan beroperasi, dan ada dugaan pajak ratusan triliun, ini bukan lagi kelalaian. Publik wajar curiga ada kongkalikong. Kami minta DPRD Riau jangan jadi stempel. Panggil semua pihak, buka ke publik. PERSAMBI Riau siap dampingi masyarakat Kampar untuk lapor ke KPK.

Publik Riau menunggu keberanian DPRD Riau menjalankan fungsi pengawasan secara nyata, bukan sekadar rapat tanpa tindak lanjut.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/