EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 05 Mei 2026 Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi pengemplangan pajak PT. Arara Abadi disorot. Kakanwil diduga melakukan maladministrasi dengan melempar kasus ke DJP Madya Tangerang Banten, padahal instruksi Kejati Riau jelas meminta penyidikan di Riau.
Laporan dugaan tipikor pengemplangan pajak PT. Arara Abadi ditindaklanjuti berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 1203/L.4_Fd.1/07/2026 tanggal 24 Juli 2025. Hasil pengumpulan bahan, data, dan keterangan kemudian diserahkan ke Kanwil DJP Riau sebagaimana surat Aspidsus tertanggal 1 April 2026.
Namun, saat klarifikasi ke Kantor DJP Riau pada 12 April 2026, Ir. Darma, Sekretaris DPD MKGR, menemukan kejanggalan. Ternyata surat pelimpahan belum ada diterima,_ ungkap salah seorang PPNS DJP Riau yang dipanggil Pak Tri.
Faktanya, surat pelimpahan tindak lanjut dugaan tipikor PT. Arara Abadi baru diterima Kanwil DJP Riau tanggal 14 April 2026. Anehnya, Kakanwil DJP Riau justru meneruskan kasus tersebut ke Dirjen Pajak Madya Tangerang Banten pada 23 April 2026. Hal ini disampaikan Achmad Wahyudi, Advokasi Hukum DJP Riau, di ruang lobi kantor DJP Riau, Senin (27/4/2026).
Pada pertemuan itu, Ir. Darma menegaskan bahwa pelimpahan ke DJP Tangerang sudah melanggar Prosedur Tetap (Protap), Juklak, dan Juknis penyidikan. Darma minta surat pengiriman dan tidak mau diberikan. Ditunjukkan pun mereka tidak bersedia, kata Darma.
Darma meminta agar Kanwil DJP Riau memberikan informasi tindak lanjut kasus dan menyampaikan kepada Kakanwil untuk tidak membuat kebijakan di luar saran Kejati Riau. Harusnya melakukan penyidikan dan berpedoman pada surat Kejati Riau tanggal 27 Maret 2026 Nomor: R.208/L.4/F.0.2/03/2026 perihal penyerahan laporan pengaduan dan dokumen untuk ditindaklanjuti, tegas Darma.
Aidil Fitsen, S.H., Advokat LBH MKGR menilai kebijakan Kakanwil DJP Riau telah menghalangi proses penyidikan. Ditemukan Kakanwil DJP melempar kasus ke DJP Tangerang Banten dan tidak merespon surat Kajati Riau sehingga terkesan tidak bertanggung jawab. Kebijakan keliru ini turut merecoki/menghalangi proses tindak lanjut penyidikan, sebut Aidil.
Ia menegaskan, kebijakan Kakanwil DJP Riau yang menghalangi proses tindak lanjut atau mempersulit dengan administrasi berbelit dapat dikategorikan pelanggaran hukum dengan sanksi pidana. Menghalangi penyidikan tipikor itu delik pidana. Ada UU Tipikor dan KUHP yang mengatur, tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kakanwil DJP Riau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelimpahan kasus ke Tangerang dan tidak menindaklanjuti instruksi Kejati Riau.
[Tim Investigasi Edukadi News]













