EDUKADI NEWS – KAMPAR 1 Mei 2026 – Bentrokan fisik pecah antara masyarakat Desa Rantau Bertuah dengan pihak kontraktor pada Kamis, 30 April 2026. Pemicu bentrok adalah penumbangan paksa kebun sawit milik warga oleh kontraktor yang bekerja atas perintah PT. Arara Abadi.
FAKTA DI LAPANGAN
PT. Arara Abadi Tidak Hadir Saat bentrok terjadi, tidak ada perwakilan maupun keamanan dari PT. Arara Abadi di lokasi. Begitulah liciknya PT. Arara Abadi, memakai kontraktor sebagai tameng sehingga kedua belah pihak dirugikan.
Berita Tidak Valid Berita yang beredar tidak didukung fakta yang benar, hanya sekadar berita dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Petugas di lapangan juga tidak tahu pihak mana yang benar.
Tindakan PT. Arara Abadi dinilai sudah keterlaluan dan arogan. Padahal PT. Arara Abadi adalah perusahaan liar, tidak punya izin sekaligus tidak bayar pajak.
MODUS OPERANDI DALANG PAKAI KONTRAKTOR
Permasalahan bentrok akibat penumbangan kebun sawit masyarakat jelas perbuatan melawan hukum. Namun pelakunya bukan PT. Arara Abadi secara langsung, melainkan PT. Arara Abadi dalangnya dengan alasan memakai sub kontraktor. Modus ini dipakai untuk lepas tanggung jawab hukum.
STATUS LAHAN BUKAN KAWASAN HUTAN, ADA DI KAMPAR
Lokasi di Desa Kotagaro, Kab. Kampar Fakta lapangan, kebun masyarakat Desa Rantau Bertuah itu berada di Kabupaten Kampar, Desa Kotagaro, bukan di Minas Kab. Siak. Sesuai Surat Kemendagri 9 Mei 2021.
Bukan Kawasan Hutan Lahan tersebut bukan kawasan hutan, melainkan lahan ex-HPH PT. Sindo Tim 80.000 ha tahun 1987 yang diserahkan kepada DPD MKGR TK I Riau Kewenangan ada pada pemerintah setempat.
Dugaan Pengemplangan Pajak Saat ini PT. Arara Abadi di Kab. Kampar dalam tahap Penyidikan di Kejati Riau sejak 27 April 2026 atas dugaan pengemplangan pajak di Desa Kotagaro.
REKAYASA BATAS WILAYAH
Peralihan wilayah Desa Rantau Bertuah dimanfaatkan untuk perluasan kebun PT. Arara Abadi. Masyarakat marah karena kebun sawit ditumbangi seenaknya tanpa basa-basi. Warga yang bentrok justru ditangkap dengan alasan anarkis.
KETERANGAN TOKOH MASYARAKAT:
H. Ilyas Ayang, Mantan Kades Kotagaro, telah menolak Desa Rantau Bertuah masuk Kab. Siak. Situasi ini dimanfaatkan PT. Arara Abadi merekayasa peralihan wilayah sehingga merusak sistem pemerintahan. Hal ini diaminkan oleh Suratno, Mantan Kadus Dusun IV Plambayan, Kotagaro, Tapung Hilir.
TUNTUTAN MASYARAKAT:
Buka Legalitas Jika benar lahan adalah kawasan PT. Arara Abadi, perlihatkan pada masyarakat. Jangan kontraktor dan aparat keamanan melegalkan penumbangan kebun masyarakat.
Stop Kriminalisasi Warga Wilayah Desa Kotagaro tentu masyarakat ada surat. Jika surat terbit dari Desa Rantau Bertuah cacat hukum, maka lahan tidak ada urusan Instansi Dinas Kehutanan.
Proses Hukum Dalang Usut PT. Arara Abadi sebagai dalang bentrok dan pengemplangan pajak. Hentikan modus sub-ordonansi.
( Tim Investigasi Edukadi News )













