https://picasion.com/
NEWS  

Kanwil DJP Riau Usut Dugaan Pengemplangan Pajak PT Arara Abadi Dan Kebun Siswadja Muliadi

EDUKADI NEWS – PEKANBARU , Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat ini tengah melakukan penyidikan intensif terhadap PT Arara Abadi dan Kebun Siswadja Muliadi (Aseng). Langkah hukum ini diambil atas dugaan pelanggaran serius berupa tidak disetorkannya kewajiban pajak selama puluhan tahun yang mengakibatkan kerugian negara dalam skala besar.

Kronologi dan perkembangan penyidikan proses hukum ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Dr. Marimbun Carel Williams, S.H., M.H., yang berhasil menemukan dua alat bukti permulaan serta keterangan saksi-saksi kunci.

Berdasarkan temuan tersebut, Kejati Riau melimpahkan kasus ini kepada PPNS Kanwil DJP Riau pada 1 April 2026 untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga pertengahan April 2026, perkara diketahui masuk dalam tahap pemberkasan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan, dan pihak kejaksaan menargetkan berkas perkara (P-21) dapat rampung dalam waktu dekat.

Berdasarkan data dari mantan Kabid Perencanaan Kanwil Deptan Riau, Ir. Marzuki Husein, ditemukan indikasi kuat bahwa PT Arara Abadi beroperasi di luar wilayah izin yang sah. Perusahaan diduga menguasai lahan seluas 12.000 hektar di Kabupaten Kampar sejak tahun 1996, padahal izin yang dimiliki berdasarkan rekomendasi Gubernur Riau tahun 1994 hanya diperuntukkan bagi wilayah Kabupaten Bengkalis. Lahan yang dikuasai tersebut ditengarai berasal dari eks HPH PT Sindo Tim yang secara administratif telah dilepas haknya kepada pihak lain.

Ketidakjelasan status lahan ini berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak selama 29 tahun untuk PT Arara Abadi dan 15 tahun untuk kebun milik Siswadja Muliadi.
Dugaan Gratifikasi dan Pengawasan Publik
Penanganan kasus ini menjadi sorotan tajam menyusul adanya isu miring mengenai dugaan praktik gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah untuk mengamankan pihak terlapor. Mengingat taksiran kerugian negara yang mencapai angka fantastis, publik mendesak agar aparat penegak hukum tetap profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun. LBH MKGR melalui Ir. Darma Nova Siregar juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan guna membongkar dugaan konspirasi yang mungkin terjadi dalam proses penyidikan ini.

Dugaan pengemplangan pajak ini akan diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan:
Sanksi Pidana Penjara: Paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Sanksi Denda: Paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Selain itu, jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau gratifikasi dalam prosesnya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar bagi penerima maupun pemberi suap.

Kejati Riau akan terus memantau hasil penyidikan dari PPNS DJP Riau. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan untuk memastikan setiap rupiah kerugian negara dikembalikan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal.
Tim Investigasi Edukadi News

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/