https://picasion.com/
NEWS  

Sengkarut Ketapang 2025: Dugaan Inkonsistensi Anggaran Sewa Lahan BUMDes Maniskidul Mencuat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Pelaksanaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun anggaran 2025 di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan ketidaksinkronan data dan keterangan antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait pengelolaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sejahtera Bersama senilai Rp 284 juta.

Polemik Anggaran Sewa Lahan

Poin krusial yang memicu pertanyaan publik adalah terkait pos anggaran sewa lahan budidaya ikan. Berdasarkan dokumen RAB, tercatat alokasi anggaran sebesar Rp25 juta untuk sewa lahan. Namun, keterangan yang diberikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Maniskidul, Sadam, justru menunjukkan ketidakpastian.

Awalnya, Sekdes menyatakan bahwa sewa lahan Setu yang merupakan aset desa hanya bernilai Rp5 juta per tahun. Namun, setelah dikonfrontasi dengan data RAB senilai Rp25 juta, Sekdes memberikan keterangan tambahan yang tidak terduga. Ia menyebut adanya dua lahan milik warga yang juga disewa.

Namun, Sadam (Sekdes) tidak dapat memastikan terkait lokasi dan siapa pemilik lahan atas nama warga yang dimaksud dalam keterangannya tersebut.
RAB Dinilai “Lentur” dan Belum Ada LPJ

Selain masalah nilai sewa lahan, transparansi tata kelola keuangan BUMDes kian dipertanyakan setelah Sekdes Maniskidul menegaskan bahwa RAB yang diajukan dalam proposal bersifat kondisional. Menurutnya, anggaran tersebut dapat berubah-ubah sesuai kebutuhan lapangan dan tidak bersifat baku sebagai acuan realisasi.Selasa 14 April 2026

Hal ini dinilai berisiko terhadap akuntabilitas penggunaan Dana Desa, mengingat anggaran sebesar Rp200 juta bukanlah angka yang kecil.
Di sisi lain, Kepala Desa Maniskidul mengonfirmasi bahwa hingga saat ini—meskipun tahun anggaran 2025 telah berakhir—pihak BUMDes Sejahtera Bersama belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait pengelolaan modal kegiatan usaha Ketapang tersebut.

Poin-Poin Krusial yang Menjadi Pertanyaan:
Perbedaan Nilai Sewa
Mengapa terdapat selisih mencolok antara pernyataan awal (Rp5 juta) dengan nilai di RAB (Rp25 juta) ?
Identitas Aset
Mengapa lokasi dan kepemilikan lahan warga yang diklaim disewa tidak dapat dijelaskan secara rinci ?
Akuntabilitas
Bagaimana standar operasional prosedur (SOP) perubahan anggaran dilakukan jika RAB dianggap tidak baku dan bisa berubah sewaktu-waktu ?
Keterlambatan LPJ
Apa kendala utama BUMDes sehingga belum melaporkan penggunaan dana desa yang sudah lewat tahun anggaran ?

Kondisi ini menambah daftar panjang catatan kritis terhadap profesionalisme pengelolaan BUMDes di wilayah Kabupaten Kuningan, khususnya dalam mengawal program prioritas nasional ketahanan pangan di tingkat desa.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/