EDUKADI NEWS – Pekan Baru , Dugaan skandal besar mencuat ke publik terkait operasional PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar, Riau. Perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan-Hutan Tanaman Industri (HPH-HTI), baik pola transmigrasi maupun non-transmigrasi, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Berdasarkan hasil investigasi menggunakan teknologi drone yang dilakukan oleh AKBP (Purn) Murphy Manurung, SH pada 16 November 2024 di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, ditemukan hamparan kebun HTI seluas 12.000 hingga 18.000 hektar.
Perusahaan ini disinyalir telah beroperasi sejak 25 November 1996 dengan dugaan manipulasi SK Menteri Kehutanan No. 743 serta SKPT Kanwil Kehutanan Riau yang saat itu ditandatangani oleh Ir. Soekaji. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT Arara Abadi diduga hanya mengantongi izin HTI di wilayah Kabupaten Bengkalis untuk periode 1984–1987.
Ir. Marzuki Husein, mantan Kepala Bidang Perencanaan Kanwil Departemen Pertanian (Deptan) Riau—yang kala itu membawahi instansi kehutanan—menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin HPH-HTI bagi PT Arara Abadi di wilayah tersebut.
“Perihal izin kebun HTI adalah tugas saya saat itu, dan saya pastikan PT Arara Abadi tidak memiliki izin HPH-HTI di Kampar. Meski sudah berulang kali diupayakan penyelesaian oleh pemerintah setempat, pihak perusahaan tetap beroperasi,” tegas Marzuki.
Senada dengan hal tersebut, mantan Bupati Kampar H. Saleh Djasit, SH dan mantan Bupati Siak Arwin, SH disebut siap memberikan kesaksian guna memperkuat bukti.
Dugaan Manipulasi Wilayah dan Kerugian Pajak
Kasus ini tidak hanya menyentuh ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi juga dugaan kejahatan terhadap kedaulatan wilayah NKRI. Terdapat indikasi pemindahan wilayah secara ilegal, di mana Desa Kotagaro (Kabupaten Kampar) dimasukkan ke wilayah Desa Rantau Bertuah dan Minas (Kabupaten Siak).
Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui bidang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) tengah melakukan tahap penyelidikan. Fokus utama adalah menanti hasil audit dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung total kerugian negara akibat tidak adanya izin dan pengosongan kewajiban pajak selama 29 tahun, yang ditaksir mencapai angka fantastis: ratusan triliun rupiah.
Kolonel TNI (Purn) DR. H. Asmil Ilyas, MA, CPLA, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, menyatakan bahwa DPP MKGR telah menginventarisir seluruh dokumen terkait sepak terjang perusahaan tersebut. Ia mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk bekerja secara profesional dan transparan.
Di sisi lain, mantan Kepala Kejaksaan Negeri di Riau berinisial AB, mengingatkan pentingnya integritas aparat. Mengingat Kepala Kejati Riau saat ini, Dr. Sutikno, SH, MH, akan segera memasuki masa purna bakti, muncul kekhawatiran adanya intervensi atau “komitmen bawah tangan”.
“Ada isu mengenai komitmen yang berbeda yang sudah sampai ke telinga Jaksa Agung. Besar kemungkinan kasus ini akan ditarik ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) demi menghindari intervensi pihak perusahaan,” ujar sumber tersebut.
Publik kini menanti keberanian korps Adhyaksa untuk mengeksekusi kasus ini demi menyelamatkan aset negara dan menegakkan keadilan di Bumi Lancang Kuning.
Tim Investigasi Edukadi News













