EDUKADI NEWS – KAMPAR, Kinerja Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Desakan untuk segera mengadili PT Arara Abadi mencuat setelah penanganan kasus dugaan pengemplangan pajak yang telah dilaporkan sejak setahun lalu tidak kunjung menunjukkan titik terang. Padahal, pengumpulan bahan keterangan telah dilakukan sejak Februari dua ribu dua puluh empat melalui surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong.
Ketidakpastian hukum ini diperparah dengan sikap bungkam pihak Kejaksaan Tinggi Riau terhadap dua kali surat permohonan perkembangan perkara yang dilayangkan pelapor. Di sisi lain, keresahan masyarakat di Kabupaten Kampar mencapai titik didih akibat tindakan arogan perusahaan yang diduga terus melakukan perluasan areal kebun tanpa dasar hukum yang jelas. Situasi ini puncaknya memicu bentrokan berdarah di Desa Empat Plambayan, Kecamatan Tapung Hilir, pada Selasa kemarin.

Insiden tersebut bermula saat kontraktor perusahaan secara sepihak membabat kebun sawit produktif milik warga seluas seratus delapan puluh hektar. Tindakan tersebut memicu perlawanan massa yang dipimpin oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hulu, T. Ahmad Darbi, bersama para tokoh masyarakat setempat. Baku hantam yang terjadi di pinggir jalan tol menuju Kandis tersebut mengakibatkan jatuhnya korban luka dari kedua belah pihak.
Data dari Tim Investigasi Edukadi News mengungkap bahwa PT Arara Abadi diduga kuat telah beroperasi tanpa Izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri pola Transmigrasi sejak tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh enam. Hal ini diperkuat dengan hasil Rapat Dengar Pendapat di Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau pada awal Januari tahun lalu. Selain masalah perizinan, perusahaan tersebut juga dituding melakukan praktik sub-ordonansi dengan memanipulasi koordinat wilayah di internet demi menghindari kewajiban pajak.
Camat Tapung Hilir, Nurnansyah, menyatakan keprihatinannya atas perilaku perusahaan yang dinilai tidak menghormati batas wilayah administratif dan abai terhadap kewajiban bantuan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Menurutnya, pihak kecamatan sudah merasa kewalahan menghadapi intimidasi yang kerap dilakukan terhadap masyarakat dengan melibatkan oknum aparat. Ia berharap pemerintah pusat bersedia turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengusutan menyeluruh.
Mengingat potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah akibat praktik pengemplangan pajak selama puluhan tahun, Kejaksaan Tinggi Riau dituntut untuk bertindak profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas terhadap PT Arara Abadi menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan keadilan bagi masyarakat setempat sekaligus menyelamatkan keuangan negara yang telah dirugikan sejak lama.
( Tim Investigasi Edukadi News)













