EDUKADI NEWS – Kampar , 3 April 2026
Konflik lahan di Provinsi Riau kian memanas dan belum menunjukkan titik penyelesaian melalui jalur musyawarah. Sejumlah sengketa bahkan berujung ke pengadilan, dengan dominasi konflik antara masyarakat dan perusahaan besar di sektor kehutanan.
Salah satu konflik yang mencuat melibatkan PT Arara Abadi dengan masyarakat terkait lahan seluas 153,5 hektare. Permasalahan ini sempat dibahas dalam pertemuan di Kantor Camat Minas, Kabupaten Siak, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, PT Arara Abadi mengklaim bahwa lahan seluas 153,5 hektare masuk dalam wilayah izin mereka. Namun di sisi lain, masyarakat menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan kebun sawit yang mereka terima dari seseorang bernama Aseng. Diketahui,
Aseng sendiri pernah tersangkut kasus kebun sawit tanpa izin dan diduga terkait pengemplangan pajak yang ditangani oleh Aspidsus Kejati Riau pada 4 Agustus 2025.
Mantan Kepala Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo, Suratno, menegaskan bahwa lahan yang diklaim PT Arara Abadi sebenarnya berada dalam wilayah administratif Kabupaten Kampar. Hal ini merujuk pada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 6 Mei 2021 terkait kesepakatan batas wilayah, lengkap dengan berita acara dan peta koordinat.
“PT Arara Abadi tidak memiliki izin di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Bahkan konflik serupa juga terjadi dengan masyarakat Desa Rantau Bertuah,” ujarnya.
Selain itu, lahan seluas 153,5 hektare tersebut disebut sebagai milik KUD Karya Baru/MKGR yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak 7 September 1996—lebih dahulu dibanding keberadaan izin PT Arara Abadi.
Ironisnya, menurut keterangan warga, lahan tersebut sempat dikembalikan oleh PT Arara Abadi kepada KUD Karya Baru pada tahun 2012 setelah adanya aksi demonstrasi masyarakat Dusun IV Plambayan dan Desa Rantau Bertuah. Saat itu, fasilitas perusahaan seperti pos keamanan, papan plang, dan portal turut dibongkar.
Ketua DPD MKGR, Drs. Yuspar, SH, MH, menegaskan bahwa PT Arara Abadi terbukti tidak memiliki izin HPH pola transmigrasi di Kabupaten Kampar. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Riau pada 7 Januari 2025.
“Dokumen menunjukkan tidak ada aktivitas resmi PT Arara Abadi di wilayah Kabupaten Kampar,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa izin perusahaan tersebut secara historis berada di wilayah Kabupaten Bengkalis (sebelum pemekaran), tepatnya di Kecamatan Mandau, Desa Tasik Serai dan Mandi Angin, serta wilayah Minas/Perawang, dengan izin HPH non-pola transmigrasi yang diterbitkan pada 25 November 1996.
Lebih lanjut, Yuspar mengungkapkan bahwa Bupati Siak telah mengeluarkan surat perintah kepada Camat Minas pada 20 Juni 2025 Nomor 1005/UM/139, yang melarang penerbitan surat tanah atas nama MKGR serta meminta penindakan terhadap kelompok yang menggarap lahan tersebut.
Namun, menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menyesatkan karena lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Kabupaten Kampar, bukan Kabupaten Siak.
“Seharusnya Camat Minas memahami batas wilayah administrasi. Jika PT Arara Abadi tidak memiliki izin di Kampar, maka tidak memiliki dasar hukum atas lahan tersebut,” tegas Yuspar.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya, Ketua Umum DPP MKGR, Letjen TNI (Purn), telah mengirimkan surat kepada Direktur PT Arara Abadi pada 4 Januari 2012, yang meminta agar lahan milik MKGR dikeluarkan dari wilayah izin perusahaan.
Sementara itu, Ir. Marzuki Husein, mantan Kepala Bidang Perencanaan Kanwil Departemen Pertanian Riau, menilai tindakan perusahaan terkesan arogan.
“Perusahaan ini seperti bertindak sewenang-wenang, menyerobot lahan tanpa memperhatikan aturan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Riau seolah diam?” ujarnya.
Konflik ini pun memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak terkait, sehingga berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
(Tim Edukadi News)













