EDUKADI NEWS – Cianjur, 2026 – Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi dan permohonan wawancara yang dilayangkan oleh Redaksi EDUKADI NEWS.
Surat tersebut berkaitan dengan temuan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 (Audited), khususnya terkait adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur.
Meskipun telah disampaikan secara resmi, hingga saat ini pihak Sekretariat Daerah belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan.
Temuan anggaran yang menjad sorotan berdasarkan dokumen audit LRA TA 2024, terdapat kekurangan volume pada 11 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp143.237.000,00.
Sementara itu, total realisasi Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Cianjur tercatat sebesar Rp472,27 miliar atau 92,70% dari anggaran. Khusus pada Sekretariat Daerah, realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan mencapai Rp15,73 miliar atau 99,24% dari anggaran yang ditetapkan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Diduga Langgar Sejumlah Regulasi
Apabila tidak ditindaklanjuti, kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – menjamin hak media memperoleh informasi dan konfirmasi.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Pasal 16 dan 18).
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 (Pasal 27 ayat 1).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Pasal 3).
Potensi sanksi dan konsekuensi jukum jika tidak segera ditindaklanjuti, maka temuan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sebagai berikut:
Sanksi Administratif
Pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah;
Sanksi disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021;
Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Potensi Pidana
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pimpinan Redaksi EDUKADI NEWS menegaskan bahwa sikap bungkam dari Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur merupakan bentuk tidak kooperatif terhadap fungsi kontrol sosial pers.
Sebagai langkah tegas, EDUKADI NEWS menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) guna dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan potensi kerugian keuangan daerah.
Selain itu, laporan juga akan ditembuskan kepada:
Inspektorat Kabupaten Cianjur
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penegasan Hak Pers
Tidak adanya jawaban atas surat konfirmasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
EDUKADI NEWS menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan publik dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
(Tim red)













