Kabiro EDUKADINEWS Kuningan : Etika Birokrasi dan Perlindungan Warga Adalah Prioritas Utama di Atas Kepentingan Komersial /Menara BTS
EDUKADI NEWS – Kuningan
25 Februari 2026. Polemik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Puhun, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, menjadi pengingat keras bagi para pengembang infrastruktur telekomunikasi. Pembangunan fisik yang berjalan tanpa koordinasi matang dengan pemerintah desa setempat dinilai melukai etika birokrasi dan mengabaikan hak-hak perlindungan warga.
Kepala Desa Ciputat menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) belum menerima dokumen salinan perizinan maupun permohonan rekomendasi resmi terkait aktivitas pembangunan di wilayahnya. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai legalitas dan keamanan konstruksi yang sedang berjalan.
Pembangunan infrastruktur digital memang krusial untuk kemajuan daerah, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melompati prosedur administratif. Secara normatif, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi aspek transparansi sejak tingkat paling bawah.
“Pemerintah desa adalah pemangku wilayah terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mengabaikan koordinasi dengan desa bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap kedaulatan warga yang terdampak langsung oleh pembangunan tersebut,” RD/Jack Kabiro EDUKADINEWS Kuningan menanggapi kasus ini.
Tiga Poin Utama Perlindungan Warga
Dalam menyikapi situasi di Desa Ciputat, terdapat tiga pilar utama yang harus dipenuhi oleh pengembang:
Transparansi Izin Lingkungan: Persetujuan warga dalam radius rebah menara harus dilakukan tanpa intimidasi dan diketahui oleh perangkat RT/RW serta Kepala Desa.
Kepastian Hukum (PBG): Pengembang wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum meletakkan batu pertama, guna menjamin keamanan struktur bangunan bagi pemukiman sekitar.
Kewajiban Sosial: Kehadiran teknologi harus membawa kemanfaatan, bukan justru memicu konflik horizontal di tengah masyarakat akibat komunikasi yang tersumbat.
Desakan Tindakan Tegas
Dalam kasus ini Pemerintah Desa Ciputat diminta untuk segera berkoordinasi dengan Camat Ciawigebang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau ketiadaan izin yang sah, pihak desa mendesak Satpol PP untuk melakukan langkah penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Kepentingan komersial perusahaan telekomunikasi tidak boleh berdiri di atas rasa aman dan aturan birokrasi yang berlaku. Keamanan warga dan legalitas prosedur adalah harga mati,” tegaskan RD/Jack
Diharapkan kejadian ini menjadi evaluasi bagi perusahaan provider dan kontraktor pelaksana agar lebih mengedepankan kearifan lokal dan tertib administrasi dalam setiap proyek pembangunan di masa depan.
(YN)













