EDUKADI NEWS – Pekanbaru 01 Oktober 2026.
Inilah yang dilontarkan Prof. Ryaas Rasyid, mantan Guru STPDN. Pendapat ini tak ada yang dapat membantah. Pajak yang dahulu zaman feodal disebut belasting. Jadi sederhananya, kita sudah merdeka 81 tahun, kenapa pemerintah masih menggunakan cara menghisap darah rakyat?
Mari kita renungkan, pajak artinya negara ada / pemerintah tidak mampu membiayai jalannya pemerintahan tanpa uang rakyat. Konon kabarnya 85% penerimaan negara berasal dari pajak rakyat banyak (PBB).
Kemudian, Bumi itu milik WNI dan Bangunan milik sendiri. Nah, apa yang menjadi dasar yang prinsip rakyat mempunyai kewajiban bayar PBB? PBB dibayar terkesan rakyat tinggal di luar negeri.
Warisan feodal semestinya harus lenyap dari aturan kebijakan / regulasi pemerintah. Anehnya bumi / tanah milik rakyat bukan milik Negara, mengapa diwajibkan bayar?
Menurut hemat penulis, ini ada pemerkosaan terhadap Pasal 33 UUD 1945. Bunyi Pasal 33 Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Makna “dikuasai oleh negara” bukanlah negara memiliki, melainkan negara mengatur dan menjamin agar bumi dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Lantas, jika bumi itu sudah milik rakyat secara turun-temurun dan bersertifikat hak milik, mengapa rakyat masih dipungut biaya seolah-olah menyewa dari negara?
Hal ini juga tidak sejalan dengan semangat UUPA No. 5 Tahun 1960 yang mengakui hak rakyat atas tanah sebagai hak yang paling kuat dan penuh.
Apakah ini yang diucapkan Prof. Mahfud MD bahwa negara sudah salah urus? Sebaiknya Pak Mahfud bukan hanya sekedar melontarkan pendapat dan disarankan juga diberikan solusinya.
Ada lagi ucapan Pak Mahfud yang menggelitik yaitu behavior anak bangsa tentang saling melindungi jika ada masalah yaitu Silent Brown Coat. Silent Brown Coat sering digunakan oleh penguasa untuk menutupi kasus hukum bila APH sedang melakukan penindakan. Agar terhentinya penindakan hukum maka pelaksana dimutasikan sehingga kasus terhenti.
Dalam situasi perekonomian yang tidak menentu / labil, seyogyanya pemerintah melirik kepada PBB dan apakah jika dihilangkan PBB negara akan runtuh? Masih banyak lagi sumber pendapatan Pemerintah selain PBB yang dapat dijadikan pemasukan keuangan.
Tidak dapat dinafikan adanya gejolak Bangsa Aceh. Aceh sebelum proklamasi telah merdeka bergabung ke RIS dan Papua integrasi ke NKRI th 1963 dan lagi gejolak Mereka dan kedua tokohnya sudah almarhum, ini akibat tidak adanya pemerataan keseimbangan pembangunan antara pulau Jawa dan luar pulau Jawa. Terciptanya Otonomi dan sekarang sudah lesu dan tidak ada lagi gaungnya karena dikebiri oleh pemerintah pusat.
Mungkinkah NKRI akan raib? Untuk itu mulailah kita berbenah agar negara tidak salah urus dan kembalikan kepada aturan dan menempatkan orang yang memiliki kompetensi berintegritas profesional terhadap bangsa dan Negara.
(Udra Edukadi News)













