https://picasion.com/
NEWS  

MAFIA TANAH HALANGI PETANI KETAHANAN PANGAN RIAU, ANGGOTA DEWAN BENGONG – DPRD RIAU DITUDING BY OMISSION: BUTA, TULI, BISU

EDUKADI NEWS – 20 September 2026.
Program Strategis Nasional Ketahanan Pangan di Kabupaten Kampar, Riau, terancam gagal total akibat ulah mafia tanah. Sementara itu, DPRD Riau Komisi I, II dan III dituding bengong dan melakukan pembiaran.

DPP Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang didirikan oleh Mayjen RH. Sugandhi Gatot Subroto telah mengalokasikan lahan seluas 1.000 Ha untuk 500 orang petani anggota Himpunan Tani Nelayan Indonesia (HTNI).

Lahan tersebut berlokasi di
Kecamatan Tapung Hilir, Desa Kotagaro, Dusun IV Plambayan, Kabupaten Kampar. Pemerintah Kabupaten Kampar sendiri telah memberikan surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Nurmansyah, S.STP, M.Si pada tanggal 7 Januari 2025 kepada DPP MKGR.

DPP MKGR melakukan survey dan investigasi pada tanggal 16 November 2024 dengan menggunakan drone untuk pemetaan pencadangan cetak sawah 1.000 Ha di Dusun IV Plambayan. Hasilnya mengejutkan.

Ditemukan tanaman Acasia dan Eucalyptus liar yang tumbuh tidak beraturan di atas lahan cetak sawah yang seharusnya kosong. Setelah ditelusuri, lahan tersebut dikuasai oleh mafia tanah pimpinan bernama Anel, yang bekerjasama dengan kontraktor CV. Atan Malik, pemasok bahan kayu ke PT. Indah Kiat Perawang.

“Ini jelas mafia tanah. Lahan ketahanan pangan ditanami Acasia liar untuk disuplai ke pabrik,” ujar tim investigasi MKGR.

Adanya temuan tersebut, Drs. Yusfar, SH, Ketua DPD MKGR Riau, mengadukan kasus ini ke DPRD Riau. Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 20 Februari 2025.

Namun hasilnya NIHIL. DPRD Riau Komisi II tuli, tidak menerbitkan surat rekomendasi apapun dan telah berbohong. Mereka berjanji akan melanjutkan RDP, namun setelah diminta berkali-kali, tidak ada kelanjutan.

Tragedi yang sama juga terjadi di Komisi I terkait pelanggaran izin PT. Arara Abadi di Kab. Kampar dan Komisi III terkait pelanggaran perizinan dan dugaan pengemplangan pajak PT. Arara Abadi selama 30 tahun.

DPRD Riau memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengawasan jalannya pemerintahan di daerah. Namun mereka juga bungkam terkait mangkraknya perkara dugaan pengemplangan pajak oleh PT. Arara Abadi selama 2 tahun di Kejaksaan Tinggi Riau.

Padahal perkara tersebut sudah dilimpahkan Kanwil Ditjen Pajak Riau untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun Edi Haris MZ, Direktur PT. Arara Abadi, belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Inikah yang disebut DPRD Riau By Omission, yaitu pembiaran. Alat-alat inderanya sudah tak berfungsi, mata sudah buta, telinga sudah tuli, dan mulut sudah bisu. Ada apa gerangan?” sebut Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, mantan Hakim Agung Tipikor, dengan nada kecewa.

Dikonfirmasi terpisah, Edi Basri, SH, M.Si, Ketua Komisi DPRD Riau, mengakui telah menerima surat permohonan DPP MKGR sebanyak dua kali tetapi belum dapat mengagendakan RDP karena sibuk dan reses.

“Sabar ya, itu ucapan beliau, pasti di RDP kan dan kami telah mengumpulkan bahan serta bukti behavior PT. Arara Abadi yang telah meresahkan masyarakat dan petani kehilangan lahan taninya,” ujar Edi Basri via WhatsApp.

Puncaknya, Edi Haris MZ telah mengirim surat pada DPP MKGR isinya menawarkan penyelesaian pencaplokan tanah 180 Ha oleh Anil/Anel Humas PT. Arara Abadi Perawang secara musyawarah dan MKGR setuju.

Namun ternyata itu hanya tipuan. Buktinya, pada hari Minggu tanggal 13 September 2026, Anel justru menghadang petani dengan preman bayaran di Dusun IV Plambayan.

“Inikah pelanggaran hukum? Masuk tanpa izin dan menghalangi petani bekerja adalah pidana. Kita adukan ke Polda Riau dan apakah akan diproses Polda Riau PT. Arara Abadi ini? Wallahu’alam bissawab,” tutup Advokat LBH MKGR, Aidil Fitsen, SH.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/