https://picasion.com/
NEWS  

OTT OLEH PETANI! ANIL HUMAS PT ARARA ABADI TERTANGKAP TANGAN RAMPAS 180 HA LAHAN MKGR DI KAMPAR

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 19 September 2026.
Konflik agraria di Kabupaten Kampar, Riau kembali memanas. DPP MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) mengalokasikan lahan seluas 1000 Hektar di Kabupaten Kampar untuk Program Nasional Ketahanan Pangan. Namun selama 2 tahun program tersebut terkendala, diduga akibat ulah 2 oknum yang disebut sebagai pengkhianat NKRI.

Puncaknya terjadi pada Hari Minggu, Tanggal 13 September 2026, di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Petani berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurut keterangan resmi dari lapangan, Anil Humas PT. Arara Abadi Distrik Perawang muncul secara tidak disangka-sangka. Kehadirannya dipicu karena X. Pohan, pimpinan kelompok di lapangan, tidak sanggup menahan desakan dan interogasi dari 100 petani Ketahanan Pangan Riau pimpinan Sahat Purba, SE.

Sahat Purba, SE mencecar dengan pertanyaan tegas, “Apa dasar hukum kalian melakukan larangan kegiatan petani di lahan milik MKGR? Atas perintah siapa? Tunjukkan suratnya!”

Perdebatan berlangsung ricuh. Pendamping petani, Drs. H. M. Noer, MBS, SH, M.Si, MH, juga ikut mencecar, “Sebutkan, apa saja larangan petani yang tidak boleh dilakukan dan apa dasar hukumnya?”

Saat itu, X. Simbolon, salah satu anggota kelompok tersebut, terlihat gemetar dan dengan terbata-bata menjawab di depan 100 petani dan direkam video, “Kami bukan orang PT. Arara Abadi, tetapi orang upahan Anil Humas dari Perawang.”

Jawaban tersebut sontak membuat petani geram. Dugaan bahwa penghadangan tersebut didalangi oleh Humas PT. Arara Abadi semakin menguat.

Advokat LBH MKGR, Aidil Fitsen, SH, yang mendampingi petani menegaskan dari sisi hukum, “Masuk tanpa izin ke lahan orang lain dan mencegah pemilik yang sah melakukan kegiatan adalah perbuatan pidana. Hal itu diatur jelas dalam Pasal 167 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Kami mendesak Polda Riau untuk melakukan penindakan tegas.”

Aidil menambahkan, ini adalah bukti OTT oleh rakyat.

“DPP MKGR mencatat, PT. Arara Abadi telah menjadi hantu bagi masyarakat di Riau selama puluhan tahun. Baru kali ini sindikatnya tertangkap tangan oleh petani. Tentu timbul opini di masyarakat bahwa ada pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Apalagi laporan pengaduan dugaan pengemplangan pajak yang pernah kami laporkan sebelumnya hingga kini mangkrak,” ujar DPP MKGR.

Kasus 180 Ha ini merupakan kelanjutan dari kasus 153,5 Ha di tahun 2012 yang pernah dirundingkan di Hotel Grand Zuri Pekanbaru. Saat itu disepakati lahan dikembalikan dan portal dibuka. Namun kini terulang kembali.

Untuk itu, DPP MKGR menyatakan sikap:

  1. Mendesak Kapolda Riau segera memeriksa Anil Humas PT. Arara Abadi Distrik Perawang dan X. Pohan.
  2. Meminta lahan 180 Ha milik MKGR segera dikembalikan dan petani Ketahanan Pangan diberi jaminan keamanan.
  3. Kali ini kita buktikan bahwa petani mampu melakukan OTT, dan kami meminta agar Anil dan Luthfi diperiksa di Gedung KPK terkait dugaan mafia lahan dan pengemplangan pajak.

Program Ketahanan Pangan adalah program Presiden RI untuk kedaulatan pangan. Jangan sampai disabotase oleh korporasi.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/