EDUKADI NEWS – BANDUNG, 23 Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mendesak dipanggil dan diperiksanya Kepala Desa Tegalmanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Panggilan ini menyangkut pengaduan resmi dari Tim Investigasi Edukadi News bersama masyarakat atas indikasi kuat penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp1.647.079.000.
Kendati anggaran negara tersebut telah dicairkan secara utuh 100 persen, realisasi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian fisik, penggelapan rincian proyek, serta pencairan dana yang dipecah-pecah (splitting) secara tidak wajar.
Pengusutan oleh APH menjadi krusial setelah Kepala Desa Tegalmanggung memilih bungkam dan menghindari klarifikasi wartawan usai aksi unjuk rasa warga. Gelombang protes warga merebak akibat buruknya pelayanan publik serta indikasi kuat pelanggaran hukum pada serangkaian alokasi anggaran berikut:
Penyertaan Modal BUMDes (Rp335.000.000): Menyedot hingga 20 persen anggaran desa tanpa kejelasan unit usaha maupun legalitas BUMDes penerima.
Pemeliharaan Jalan Desa (Rp348.836.400): Dicairkan dalam 3 kali transaksi tanpa kejelasan lokasi RT/RW pengerjaan dan bukti kelengkapan fisik 100 persen.
Pembangunan TPT/Talud (Rp128.125.000): Tidak memiliki rincian volume panjang serta fisik bangunan yang teridentifikasi.
Sarana Energi Alternatif (Rp107.676.300): Wujud fisik pengadaan PJU Solar Cell atau Biogas beserta sebaran lokasinya gelap tanpa transparansi.
Pipanisasi Air Bersih (Rp76.462.800): Alokasi anggaran dipertanyakan karena tidak sebanding dengan jumlah Kepala Keluarga penerima manfaat.
Pendidikan & Pelatihan Masyarakat (Rp56.150.000): Ditemukan transaksi mencurigakan bernilai tunggal sangat besar mencapai Rp38,4 juta.
Pencairan Terpecah (Splitting): Terjadi pada Pelatihan Pemberdayaan Perempuan (Rp26.625.000) yang dicairkan hingga 8 kali transaksi, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa (Rp33.060.000) sebanyak 7 kali transaksi, serta Operasional Pemdes (Rp49.410.000) sebanyak 4 kali transaksi.
Pemeliharaan Gapura/Batas Desa (Rp20.500.000): Pengerjaan batas desa tidak ditemukan fisiknya di lapangan.
Tindakan Pemdes Tegalmanggung mengabaikan transparansi dan dugaan penyelewengan ini jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa terkait kewajiban akuntabilitas Kepala Desa, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Diperkuat pernyataan kepala desa yang mengakui adanya pekerjaan di taun 2025 yang belum terselesaikan, pernyataan tersebut diakui melalui telepon WhatsApp langsung kepada pimpinan redaksi.
Tim Investigasi Edukadi News bersama warga mendesak Kejati Jabar dan Inspektorat Daerah untuk segera menurunkan tim audit investigatif, memeriksa berkas perkara, dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat demi menyelamatkan uang rakyat.(Timred













