https://picasion.com/
NEWS  

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU DISINYALIR TAKUT DENGAN DIREKTUR PT. ARARA ABADI

EDUKADI NEWS –19 Agustus 2026 Kejaksaan Tinggi Riau disinyalir takut dengan Direktur PT. Arara Abadi.

Kejaksaan Tinggi Riau menerima Lapdu tanggal 7 Juli 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH terbitkan surat perintah kepada DR. Marlambson Carel Williams SH., MH., tanggal 24 Juli 2025 dan dilanjutkan pelimpahan ke Ditjen Pajak Riau tanggal 27 Maret 2026. Perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

5 bulan perkara mangkrak di Kanwil Ditjen Pajak Riau yang seharusnya Kejati Riau menagih surat SPDP yang sekaligus penetapan Direktur PT. Arara Abadi Edi Haris MZ sebagai tersangka.

Pihak pelapor telah berulang kali minta informasi kepada Aspidsus dan ke Kanwil Ditjen Pajak Riau tetapi kedua instansi itu tidak mengubris, sebut Ir. Darma.

Sudah diberikan bukti serta bahan keterangan serta hasil survey investigasi mempergunakan drone lahan PT Arara Abadi. Dan juga didapat pengakuan bahwa PT. Arara Abadi merekayasa Kpts Menhuntan No. 743/Kpts-II/1996 tertanggal 25 Nopember 1996 sebagai dasar penguasaan lahan di wilayah Kampar.

“Heran dan aneh sikap Kejaksaan Tinggi Riau ini,” ungkap Mantan Hakim Agung Tipikor Syamsul Rakan Chaniago SH MH.

Bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana:

  1. Tidak memiliki izin HPH TI Non Pola Transmigrasi di wilayah Hukum Pemkab Kampar.
  2. Tidak ada tercatat dalam dokumen juklak dan juknis.
  3. Rekayasa Kpts Menhutan sebagai dasar penguasaan lahan.
  4. Surat tanggal 27 Juli 2026 dan permintaan damai dalam penyerobotan lahan 180 Ha DPP MKGR.
  5. Merusak tata administrasi pemerintahan yaitu memindahkan Desa Kotagaro (Kab Kampar) ke Desa Rantau Bertuah Kab Siak. (Sub Ordonansi).
  6. Tidak bayar pajak dan non pajak 29 tahun. Luas diperkirakan 50 ribu Ha.

“Apakah telah terjadi Konspirasi besar dan pesanan sehingga Kejaksaan Tinggi Riau berusaha untuk menghentikan perkara yang merugikan keuangan negara ditaksir puluhan Triliun rupiah,” tegas Ir. Darma.

1,5 tahun perkara jalan ditempat dengan melakukan tragedi licik yaitu mutasikan SUTIKNO SH.,MH dan DR M.Carel W SH MH sehingga perkara menjadi raib.

“Permainan / dagelan ini sudah diketahui publik. Terkesan APH tidak berani untuk menjadikan Edi Haris HZ jadi tersangka,” pungkas Ir. Darma.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/