EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 18 AGUSTUS 2026 Dewan Pimpinan Daerah Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong / DPD MKGR Provinsi Riau menyoroti penanganan perkara pengemplangan pajak yang melibatkan PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar. Perkara tersebut disebut telah ditangani di Kejaksaan Tinggi Riau dalam kurun waktu lebih kurang 1 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD MKGR Riau, Ir. Darma Nova Siregar kepada awak media di Pekanbaru, Minggu 16/08/2026.
Menurut Darma Nova, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, perkara sudah dilanjutkan ke tahap penyidikan ke Ditjen pajak Riau. Ditemukan bukti tidak ada izin, tidak tercatat operasional dalam dokumen PT Arara Abadi dan pengakuan Lutfi beserta surat PT Arara Abadi tgl 27 Juli 2026. Namun hingga saat ini belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan / SPDP dan Direktur PT Arara Abadi, Edie Haris MZ juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat hanya ingin memastikan ada kepastian hukum. Sudah hampir 1 tahun perkara ini berada di Kejati Riau. Kami berharap prosesnya berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Darma Nova.
Terjadi pejabat Kejati Riau.
Perhatian terhadap perkara ini semakin menguat setelah adanya informasi mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Riau. Salah satunya adalah Dr. Carel W, S.H., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus / Aspidsus.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno SH MH juga dimutasi ke Bandung. Padahal berdasarkan catatan, beliau baru sekitar 3 bulan bertugas di Riau. Dalam masa kepemimpinannya, tepatnya pada 27 Maret 2026, Kejati Riau diketahui telah melimpahkan perkara ini ke Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Riau.
“Pelapor juga sudah beberapa kali berupaya meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi. Kami memahami berkas juga turut berpindah seiring dengan adanya mutasi pejabat,” jelas Darma Nova.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Namun kekosongan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Darma Nova berharap Kejati Riau dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kami tidak menuduh. Kami hanya mendorong agar perkara ini diproses secara profesional. Jika memang Kejati Riau memiliki kendala untuk melanjutkan, maka kami mendorong agar perkara ini dapat ditangani oleh lembaga lain seperti KPK agar terang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Menurutnya, pajak merupakan penerimaan negara yang sangat penting untuk pembangunan. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran di bidang perpajakan harus ditangani secara tuntas agar memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Darma Nova menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh proses hukum dapat berjalan tanpa ada intervensi dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Kami percaya APH akan bekerja profesional. Mari kita kawal bersama agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, demi kepastian dan keadilan bagi semua,” pungkasnya.
(Tim Investigasi Edukadi News)













