https://picasion.com/
NEWS  

MKGR DESAK ASPIDSUS KEJATI RIAUTEMUAN PT. ARARA ABADI: TAK ADA IZIN DAN TIDAK BAYAR TAX DAN NON TAX SELAMA 29 TAHUN

EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 07 Agustus 2026.
Kembali, DPP MKGR menyerahkan temuan bahwa PT. Arara Abadi masih bercokol di wilayah hukum Kabupaten Kampar, Riau, diperkirakan seluas 50 ribu hektar.

Temuan tersebut tertera dalam surat PT. Arara Abadi yang ditandatangani oleh Edie Haris MZ tanggal 31 Juli 2026, yang diserahkan oleh Humas PT. Arara Abadi Distrik Perawang, Sdr. Asniel (Adm Legal).

Dalam surat tersebut, PT. Arara Abadi menyatakan bahwa di Kabupaten Kampar ada izin SK Menhut No. 743/Kpts-II/1996 tertanggal 25 November 1996 sebagai dasar penguasaan lahan.

Ir. Darma Nova Siregar selaku Sekretaris DPD MKGR Riau/Korlap telah menyerahkan dokumen tanggal 28 Agustus 2025. Kejati Riau melimpahkan perkara pengemplangan pajak ke Ditjen Pajak Riau tanggal 27 Maret 2026 untuk dilakukan tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Pajak. Sedangkan kasus Non Tax belum ada info pengusutannya sampai saat ini.

Kami mohon pihak Kejati Riau untuk melakukan pengusutan. Di mana tidak ada izin serta ditemukan PT. Arara Abadi masih berada di wilayah hukum Pemkab Kampar, bukti adanya peristiwa pidana (Tipikor).

Bukti lebih signifikan, di mana dalam buku panduan operasional juga tidak ada tercantum bahwa PT. Arara Abadi ada di Kabupaten Kampar.

Bukti awal dan saksi telah ditemukan bahwa PT. Arara Abadi telah dapat diproses pada tahap penyidikan. Dan ini menjadi pertanyaan publik: ada apa gerangan?

Mantan Kejari Siak, Abu Bakar turut berkomentar bahwa terpenuhi syarat adanya bukti permulaan dan 2 orang saksi. Pengusutan telah dapat ditetapkan tersangka, yaitu Direktur PT. Arara Abadi saat ini (Edie Haris MZ). Ditambahkan lagi, penyerobotan lahan ini telah menjadi gaya untuk memperluas lahan produksi. Dan juga bukan hanya di Kabupaten Kampar, tetapi juga terjadi di Kabupaten Siak saat saya bertugas jadi Kejari Siak.

Perilaku PT. Arara Abadi sangat meresahkan masyarakat setempat, sebut Amir Hamzah Dt. Domo Kuasa Hak Ulayat Tapung. Dan sudah saatnya untuk dicabut izinnya karena tidak melaksanakan inclave tanah masyarakat.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/