EDUKADI NEWS – Kuningan
Kamis 9 Juli 2026.Sengkarut tata kelola keuangan di Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Berkah Amanah Mandiri LKD, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kian meluas. Setelah mencuatnya kasus dana eks PNPM senilai Rp 80 juta yang menyeret mantan Camat Kadugede berinisial A, kini giliran mantan Direktur Bumdesma, YS, yang menjadi sorotan tajam.
YS diketahui memiliki pinjaman pribadi yang fantastis pada lembaga tersebut sebesar Rp 230 juta. Pengurus Bumdesma Berkah Amanah Mandiri LKD mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, kewajiban tersebut sama sekali belum diselesaikan oleh yang bersangkutan.
Pihak pengurus Bumdesma mengungkapkan bahwa situasi kian pelik lantaran keberadaan YS saat ini misterius. YS diduga sengaja menghilang dan tidak diketahui lagi di mana domisili atau tempat tinggalnya yang jelas.
“Pinjaman pribadi YS sebesar Rp 230 juta hingga saat ini belum terselesaikan. Bahkan keberadaan YS pun sudah tidak jelas tinggal di mana,” ujar perwakilan pengurus Bumdesma Berkah Amanah Mandiri LKD dalam keterangan resminya, Senin (6/7).
Kasus ini menambah daftar panjang buruknya tata kelola keuangan di tubuh Bumdesma yang merupakan transformasi dari dana eks PNPM tersebut. Pihak lembaga kini harus menanggung beban kerugian yang besar akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari para mantan petingginya.
Sebagai lembaga yang mengelola dana publik—di mana Bumdesma Berkah Amanah Mandiri LKD merupakan transformasi dari eks PNPM Mandiri Perdesaan—tata kelola keuangan wajib tunduk pada aturan perundang-undangan yang ketat.
REGULASI yang DiLANGGAR
Berdasarkan analisis hukum tata kelola badan usaha milik desa, tindakan YS diduga kuat melanggar beberapa regulasi utama:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: Dalam Pasal 31 dan 32, pelaksana operasional (Direktur) wajib mengurus dan mengelola Bumdesma dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian atau kesengajaan menjadi tanggung jawab penuh secara pribadi.
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa) No. 15 Tahun 2021: Mengatur bahwa aset eks PNPM Mandiri Perdesaan yang bertransformasi menjadi Bumdesma LKD adalah milik masyarakat dan peruntukannya harus demi kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan modal atau pinjaman pribadi pengurus.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengingat modal Bumdesma LKD bersumber dari kekayaan negara/publik yang dipisahkan, tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan lembaga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
ANCAMAN SANKSI HUKUM
Mengingat keberadaan YS yang saat ini tidak diketahui (buron), pihak penegak hukum dapat menerapkan sanksi berlapis apabila kasus ini resmi bergulir di meja hijau:
Sanksi Pidana Penjara dan Denda (UU Tipikor):
Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, YS dapat diancam hukuman pidana penjara minimal 1 hingga 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.
Kewajiban Pengembalian Uang Pengganti:
YS diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan, yaitu Rp 230 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan (subsider).
Penyitaan Aset secara In Absentia:
Karena YS melarikan diri, aparat penegak hukum dapat melakukan proses peradilan In Absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) serta melakukan penyitaan terhadap aset-aset pribadi milik YS untuk menutupi kerugian Bumdesma.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Bumdesma terus melakukan upaya pelacakan keberadaan YS demi menyelamatkan uang masyarakat dan negara yang dikelola oleh Bumdesma.(RD/Jack)













