https://picasion.com/
NEWS  

PULUHAN TAHUN TAK BERIZIN, PT ARARA ABADI & PT TORGANDA DESAK DIPROSES HUKUMMANTAN HAKIM AGUNG TIPIKOR: “TIDAK ADA IZIN = TINDAK PIDANA KORUPSI KHUSUS”

EDUKADI NEWS +Pekanbaru, 12 Juni 2026 – Dua korporasi perkebunan besar di Riau, PT Arara Abadi dan PT Torganda, diduga kuat beroperasi tanpa izin selama puluhan tahun. Desakan penindakan hukum kini menguat dari berbagai pihak.

Mantan Hakim Agung Tipikor, Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., menegaskan bahwa beroperasi tanpa izin merupakan tindak pidana korupsi khusus. “Tidak ada izin itu adalah tindakan korupsi khusus dan Kejaksaan Tinggi Riau segera lakukan penindakan,” tegasnya.

Dampak: Konflik Lahan Berkepanjangan & Korban Fisik
Syamsul menyebut fakta dan bukti sudah jelas, ditandai dengan gejolak masyarakat yang berkepanjangan. Konflik lahan bahkan telah menelan korban fisik dan memicu kriminalisasi terhadap masyarakat oleh kedua perusahaan tersebut.

Mantan Pejabat Deptan: Petani Tak Dapat Lahan, Negara Rugi
Ir. Marzuki Husein, mantan Kabid Perencanaan Kanwil Deptan Riau, menyoroti dampak penguasaan lahan puluhan ribu hektare oleh korporasi. “Akibat penguasaan lahan yang puluhan ribu hektare sehingga lahan untuk petani tidak ada yang tersisa. Untuk itu stakeholder segera lakukan pengukuran ulang atau revitalisasi lahan,” ujarnya.

Marzuki menambahkan, jika terbukti luas areal tidak sesuai dengan izin yang ditentukan, maka kedua perusahaan tersebut harus dilikuidasi. “Selesai lah perusahaan yang telah meraup keuntungan tiap tahun dan negara dirugikan baik tax maupun non tax,” tegasnya.

Status Penanganan Hukum

  1. PT Arara Abadi: Telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Pengusutan mencakup dugaan kerugian negara sektor tax dan non-tax karena tidak ada izin di Kabupaten Kampar.
  2. PT Torganda: Menurut Bupati Rokan Hulu, perusahaan ini juga tidak memiliki izin puluhan tahun, namun belum ada laporan resmi ke aparat penegak hukum.

Potensi Konflik Anarkis
Konflik antara masyarakat dan perusahaan dinilai tidak akan selesai jika tidak ada penegakan hukum. Salah seorang pendemo di Rokan Hilir menyebut, “Aksi = reaksi. Jika rakyat tertindas, spontan balik balas dengan korek api saja.

“Surat menyurat dan lapor melapor sudah penat dan Pemda Riau diam seribu bahasa,” tambah sumber tersebut.

Perkembangan Terbaru: Dugaan Penyerobotan 180 Ha
Ir. Darma Nova Siregar, Sekretaris LBH MKGR, mendapat informasi bahwa Direktur PT Arara Abadi, Edi Haris, telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka tipikor. Hal ini diperkuat dengan dugaan penyerobotan lahan KKS KUD Karya Baru seluas 180 ha pada 20 Mei 2026 oleh seseorang bernama Luthfi, yang pada 25 Mei 2026 mengaku sebagai eksekutor.

Masyarakat Riau mendesak Kejati Riau dan aparat penegak hukum lain untuk tidak menunda proses hukum. “Jangan lagi ditunda-tunda,” tutup Syamsul Rakan Caniago.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/