https://picasion.com/
NEWS  

POLRES KAMPAR RESPON KELUHAN PETANI SWASEMBADA PANGAN RIAUTurun Selidiki Dugaan Perampasan 180 Ha Lahan MKGR oleh Oknum PT Arara Abadi

EDUKADI NEWS – Kampar, 09 JUNI 2026 – Setelah lebih dari setahun petani Swasembada Pangan Riau dihadang orang suruhan PT Arara Abadi, Polres Kampar akhirnya merespon dan menyatakan akan turun menyelidiki dugaan perampasan lahan 180 hektar milik MKGR/KUD Karya Baru di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Tapung Hilir.

Kejadian Penghadangan Petani
Ketua Petani Ir. Julius Sitepu menyebut sejak investigasi pakai drone 16 November 2024, petani terus dihadang di portal jalan umum. Sempat terjadi debat dengan security PT Arara Abadi bernama Albert di lokasi.

Sudah diterangkan kegiatan bukan menguasai tanah dan tidak akan merusak tanaman Akasia dan Eucalyptus milik PT Arara Abadi. Saya tegaskan lahan ini milik MKGR yang berada di wilayah Kabupaten Kampar. Security bengong tak mengerti hukum, ujar Sitepu.

Petani mempertanyakan portal di jalan umum: “Coba bayangkan jalan umum dipasang portal. Kemana Dinas Perhubungan Kab. Kampar?”

Laporan ke Polsek Tapung Hilir Mandek.
Salah satu petani mengaku sudah berulang kali lapor ke Polsek Tapung Hilir soal sabotase dan pengrusakan. Barang bukti sudah diantar ke petugas piket Pak Eko sejak bulan April 2025, saat itu ada Kapolsek. “Setelah ditunggu tak ada tindak lanjut,” keluhnya.

“Kelakuan management PT Arara Abadi ini sudah kronis. Sudah waktunya pemerintah berpihak kepada petani,” tambah petani dengan nada sendu.

Hasil RDP DPRD Komisi II Provinsi Riau: PT Arara Abadi Tak Punya Izin di Kampar
Ketua HTNI MKGR Drs. Yusfar, SH., MH. & Suratno sudah mengadu ke Komisi 1, 2, dan 3 DPRD. Hanya Komisi 2 yang menggelar RDP 20 Januari 2025. Hasilnya: PT Arara Abadi tidak dapat menunjukkan IUHPHTI Pola Transmigrasi di wilayah Kab. Kampar.

Puncak Kasus: 180 Ha Lahan Digasak Oknum PT Arara Abadi
Luthfi, karyawan PT Arara Abadi, diduga menggasak lahan 180 Ha milik KKS KUD Karya Baru/MKGR. Padahal di lokasi sedang berjalan kegiatan Swasembada Pangan cetak sawah 1000 Ha.

Akibatnya:

  1. 5 unit excavator memporak-porandakan lahan
  2. 4 unit pondok petani hancur
  3. 5 Ha tanaman kakao rusak
  4. Sarana & prasarana petani raib
  5. Bendungan cadangan air di rusak

Ketua HTNI MKGR kirim surat pengaduan ke Presiden c.q Kepala Staf Presiden 21 Mei 2026 mohon bantuan agar petani tidak dihadang PT Arara Abadi.

Kolonel TNI (Purn) Prof. DR. H. Asmil Ilyas, MA., CPLA langsung kirim surat ke Edi Haris, Direktur PT Arara Abadi, agar hentikan kegiatan di lahan MKGR 180 Ha untuk hindari konflik.

Luthfi Mengaku Eksekutor Tanpa Dokumen
Tim turun 25 Mei 2026 ingin jumpai Edi Haris tapi dihadang Luthfi. Luthfi mengaku sebagai eksekutor lahan 180 Ha dengan alasan ada penyerahan dari Wan Moh Junaidi, namun tidak memperlihatkan dokumen.

Ir. Darma dari tim langsung komplain: “Lahan 180 Ha adalah kebun kelapa sawit dan pemiliknya MKGR. Ada surat SPT 7 September 1996.” Tim menghindari debat karena Luthfi bukan pihak yang berwenang.

Polres Kampar Turun: Cek Koordinat & Izin HPH
Dengan adanya respon Polres Kampar ini, penyelidikan akan turun ke TKP untuk melihat posisi koordinat dan meminta PT Arara Abadi menunjukkan Surat Izin Usaha HPH TI Pola Transmigrasi.

“Patut diketahui koordinat yang ditemui melalui Google tidak benar. Itu kasus sub ordonansi sudah dilaporkan ke Kejati Riau,” jelas Ir. Darma.

Jika hasil penyelidikan membuktikan lahan 180 Ha tidak berada di peta RKT PT Arara Abadi, maka terbukti salah garap. “Semua kerugian wajib diganti dan tidak perlu dijadikan perkara,” tegas Darma.

Petani berharap penertiban dilakukan menyeluruh. Akar masalahnya adalah penerbitan izin masa lalu. “LHK wajib revitalisasi lahan yang dikuasai baik legal maupun ilegal. Cabut izin yang terbukti melanggar, audit, denda, dan sanksi pidana,” tutupnya.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/