EDUKADI NEWS – Kuningan
Minggu 7 Juni 2026. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Lebakwangi kecamatan Lebakwangi kabupaten Kuningan Jawabarat, Sidik, memberikan klarifikasi menyeluruh terkait isu miring yang beredar mengenai pengalihan rancangan rencana usaha BUMDesa Cipta Laksana tahun anggaran 2025. Isu yang sempat mempertanyakan aspek legalitas, wewenang, serta tertib administrasi perubahan haluan usaha dari sektor ayam petelur ke peternakan kambing tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan, dimana Dede direktur BUMDesa Cipta Laksana pernah menegaskan pengalihan atau perubahan rancangan rencana usaha BUMDesa karena ada intervensi pihak Plt kades pada masanya tahun 2025.
Menanggapi tudingan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power), Sidik secara tegas membantah telah mengambil keputusan sepihak selama masa jabatannya.
“Tidak ada keputusan sepihak. Selaku Pj (Penjabat) saat itu, saya hanya memberikan saran demi keberlanjutan usaha. Keputusan sepenuhnya dikembalikan kepada pengurus BUMDesa untuk dibawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes),” ujar Sidik saat memberikan keterangan resmi.
Kronologi dan Pertimbangan Risiko Finansial
Sidik membeberkan dinamika internal yang terjadi sekitar bulan Mei hingga Juni 2025. Berdasarkan evaluasi terhadap draf proposal awal (ayam petelur), ditemukan adanya ketidakmatangan dalam kalkulasi finansial yang berpotensi membebani keuangan desa.
Temuan Anggaran: Terdapat alokasi Biaya Operasional (BOP) untuk pakan dan kebutuhan lain sebesar kurang lebih Rp22 juta yang hanya mencakup durasi satu bulan.
Analisis Risiko: Sidik menilai usaha ayam petelur tidak akan mampu menutup BOP sebesar itu dalam waktu satu bulan, sehingga keberlanjutan usaha menjadi sangat rentan.
Melihat risiko tinggi tersebut, Sidik menyarankan pengurus BUMDesa untuk mencari alternatif sektor lain. Saran tersebut direspons positif oleh pengurus BUMDesa dengan melakukan studi banding ke tiga lokasi, yaitu:
Kandang ayam di Wilanagara
Peternakan kambing di Kampung Bojong
Peternakan kambing di Galaherang
Klaim Tertib Administrasi dan Legalitas Musdes
Pascastudi banding, pengurus BUMDesa Cipta Laksana secara mandiri memutuskan untuk beralih ke usaha peternakan kambing. Sidik menegaskan bahwa proses peralihan ini tidak dilakukan secara instan atau melanggar regulasi, melainkan telah melalui mekanisme hukum yang sah di tingkat desa
“Hasil dari studi banding tersebut diputuskan oleh pengurus untuk beralih ke kambing. Setelah itu, dilakukan Musdes kembali bersama masyarakat. Semua berkas penunjang, termasuk berita acara pengalihan dan dokumentasi pengambilan keputusan, sudah lengkap dan tersimpan di dalam berkas BUMDesa,” tambah Sidik, menepis isu miring terkait lemahnya bukti regulasi.
Catatan Redaksi
Kendati mantan Plt Kades Lebakwangi periode 2025 telah memberikan rincian kronologi dan menegaskan bahwa pengalihan didasarkan pada forum tertinggi desa (Musdes), hingga rilis ini diturunkan, pembuktian fisik berupa dokumen administrasi, berita acara, serta dokumentasi visual kegiatan Musdesus pengalihan perubahan rancangan rencana usaha BUMDesa Cipta Laksana tersebut belum dapat di buktikan kemuka publik secara terbuka.( RD/ Jack)













