https://picasion.com/
NEWS  

​MEMBONGKAR SKANDAL LHKPN: Di Tengah Usutan Kejari, Mengapa Harta Dirut BUMD Migas Bekasi Mendadak “Lenyap” 98 Persen?

EDUKADI NEWS – BEKASI, EDUKADI.COM — Sebuah anomali mencengangkan tersaji dalam laman resmi e-Announcement LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda Migas) Kota Bekasi, Apung Widadi. LSM Trinusa DPC Kota Bekasi secara terbuka membongkar adanya dugaan manipulasi data dan penyampaian laporan fiktif yang dilakukan oleh sang pejabat BUMD.

Bukan tanpa alasan, hasil bedah dokumen LHKPN menunjukkan grafik keuangan yang tidak masuk akal sehat, sekaligus memicu kecurigaan adanya upaya penyelamatan aset di tengah badai hukum yang sedang menimpa perusahaan daerah tersebut.

​Misteri Amblasnya Miliaran Rupiah dalam Semalam

​Berdasarkan salinan digital e-LHKPN KPK yang diperoleh tim redaksi (tertera pada file 1001889237.jpg), rekam jejak kekayaan Apung Widadi sejak awal menjabat dipenuhi fluktuasi yang sangat liar:
​30 Desember 2022 (Awal Menjabat): Rp 1.901.000.000
​31 Desember 2023 (Periodik): Rp 1.810.000.000
​31 Desember 2024 (Periodik): Rp 2.325.000.000
​31 Desember 2025 (Periodik): Rp 25.000.000
​Secara kasat mata, publik disuguhkan drama di mana harta seorang Direktur Utama perusahaan migas daerah mendadak amblas 98,9% dalam setahun, hingga hanya menyisakan angka Rp 25 juta—nominal yang bahkan lebih kecil dari upah minimum regional pekerja di Kota Bekasi.

​Investigasi Lembar Komparasi: Menemukan “Borok” Rekayasa Angka

​Namun, jika membedah lembar perbandingan harta secara detail (seperti yang tertera pada file 1001889235.jpg), tabir kejanggalan ini mulai terkuak. Ini bukan sekadar penurunan harta akibat kerugian, melainkan diduga kuat sebagai sebuah kelalaian fatal atau upaya rekayasa formulir (clerical fraud):
​Manipulasi Ganda Aset Tanah: Terjadi penggandaan baris aset tanah di Wonosobo dengan spesifikasi luas yang identik sama (400 m²/250 m²). Nilainya melonjak dari Rp 1,5 Miliar di tahun 2022 menjadi Rp 2,35 Miliar di tahun 2025. Ditambah aset baru di Bekasi senilai Rp 600 Juta, total sub-total aset tanah Apung Widadi sebenarnya mencapai Rp 2.950.000.000.

​Kendaraan Kredit Tanpa Hutang: Apung melaporkan perolehan mobil listrik AION Tahun 2025 dengan keterangan (Kredit) senilai Rp 150 Juta. Anehnya, pada kolom “HUTANG”, ia justru menuliskan angka Rp 0 (Nihil). Sesuatu yang secara hukum pelaporan keuangan dianggap tidak sinkron dan cacat logika.

​Penyusupan Angka Akhir yang Fiktif: Inilah bukti paling telak. Jika kalkulator sistem menjumlahkan seluruh sub-total harta riil yang diinput oleh Apung (Tanah Rp 2,95 M + Mobil Rp 150 Juta + Kas Rp 25 Juta), maka total kekayaannya adalah Rp 3.125.000.000. Angka sub-total ini bahkan tertulis jelas di lembar dokumen. Namun entah bagaimana caranya, pada baris TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II), angka miliaran tersebut menguap dan hanya menyisakan Rp 25.000.000 (hanya mengambil nominal Kas dan Setara Kas).

​Mandor Baya: “Ini Sinyal Kuat Pengamanan Aset dari Jerat Hukum!”

​Menanggapi temuan fatal ini, Mandor Baya alias Maksum Alfarizi selaku Ketua LSM Trinusa DPC Kota Bekasi, angkat bicara dengan nada keras. Ia mengaitkan keanehan LHKPN ini dengan proses hukum yang saat ini sedang dibidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait polemik di tubuh PT Migas.
​”Di tengah polemik kasus migas yang kian memanas, yang saat ini sedang ditangani secara serius oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, alih-alih fokus pada pertanggungjawaban publik, LHKPN Dirut BUMD PT Migas Kota Bekasi malah menciut drastis secara tidak masuk akal,” tegas Mandor Baya kepada Edukadi.com, 06/06/2026.

​Tokoh pergerakan Bekasi yang akrab disapa Maksum Alfarizi ini menambahkan, fenomena hilangnya aset miliaran rupiah dari laporan resmi ini mengindikasikan adanya kepanikan strategis.

​”Ini seperti ada tanda. Sebuah sinyal kuat untuk mengamankan aset pribadi agar terhindar dari pemblokiran atau penyitaan jika kasus di Kejaksaan ini terus menggelinding panas. Kami tidak akan tinggal diam melihat pola-pola pengelabuan hukum seperti ini dipertontonkan di Kota Bekasi,” cetusnya retoris.

​Desakan Pencopotan dan Audit Investigatif
​Atas temuan skandal ini, LSM Trinusa DPC Kota Bekasi melayangkan dua tuntutan krusial:
​Kepada KPK RI: Segera turunkan Direktorat Pemeriksaan LHKPN untuk melakukan audit substantif dan memanggil Dirut BUMD Migas Bekasi atas dugaan pemberian keterangan palsu/fiktif di atas sumpah.

​Kepada Wali Kota Bekasi: Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tertinggi di BUMD, Wali Kota harus segera menonaktifkan Apung Widadi demi mempermudah jalannya pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta menjaga kredibilitas tata kelola perusahaan daerah.
​Hingga berita ini diturunkan, redaksi Edukadi.com masih berusaha meminta klarifikasi resmi dari pihak PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda Migas) Kota Bekasi maupun Apung Widadi terkait anomali angka “ajaib” dalam laporan kekayaannya tersebut. (Red/Edukadi)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/