EDUKADI NEWS – Kuningan
Minggu, 31 Mei 2026 – Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., selaku Bidang Hukum Media KabarSBI.com sekaligus Bidang Hukum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang saat ini menjadi perhatian publik dipastikan tidak akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan. Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan fakta administrasi, legalitas organisasi, serta perkembangan proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Menurut Bambang, organisasi tersebut sebelumnya pernah mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada Kesbangpol Kabupaten Kuningan. Namun, permohonan tersebut ditolak karena terdapat sejumlah persoalan mendasar yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak pemohon. Salah satu alasan utama penolakan adalah adanya surat dari internal organisasi yang menyatakan bahwa organisasi tersebut telah dibekukan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan keberlangsungan organisasi yang bersangkutan.
Selain itu, hingga saat ini organisasi tersebut juga belum mampu menunjukkan dokumen legalitas yang menjadi syarat wajib dalam proses pendaftaran organisasi kemasyarakatan, termasuk akta pendirian organisasi dan dokumen pengesahan yang sah. Ketiadaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa organisasi yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan administratif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bambang menegaskan bahwa penerbitan SKT harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan wajib memiliki legalitas yang jelas, kepengurusan yang sah, serta memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, proses administrasi organisasi juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran ormas secara resmi.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Kesbangpol tidak dapat menerbitkan SKT apabila terdapat keraguan terhadap keabsahan organisasi maupun dokumen yang diajukan. Prinsip kehati-hatian dalam administrasi pemerintahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pendaftaran ormas merupakan bagian dari mekanisme pendataan dan pembinaan oleh pemerintah. Lebih lanjut, ketentuan teknis mengenai pendaftaran dan pendataan ormas di daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, yang menegaskan bahwa ormas yang belum memiliki SKT dikualifikasikan sebagai ormas yang tidak teradministrasi dalam sistem pemerintahan daerah.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa ormas wajib terdaftar, kemudian dalam Pasal 18 mengatur bahwa pendaftaran dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Di sisi lain, adanya laporan polisi yang saat ini sedang berproses semakin memperkuat alasan bahwa organisasi tersebut belum layak memperoleh pengakuan administratif dari pemerintah. Menurut Bambang, penerbitan SKT terhadap organisasi yang masih menyisakan persoalan hukum dan belum mampu membuktikan legalitasnya secara sah berpotensi menimbulkan konflik hukum serta mencederai prinsip tertib administrasi pemerintahan.
“Fakta adanya surat pembekuan dari internal organisasi, ketidakmampuan menunjukkan akta pendirian dan dokumen legalitas yang sah, serta adanya laporan polisi yang sedang berjalan merupakan alasan yang sangat kuat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ormas dan peraturan administrasi pemerintahan, saya menilai dan meyakini bahwa SKT organisasi tersebut tidak akan dapat diterbitkan karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku,” tegas Bambang L.A. Hutapea pada Minggu (31/5/2026).
Sebagai Bidang Hukum KabarSBI.com dan GMOCT, Bambang berharap Kesbangpol Kabupaten Kuningan tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan administrasi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap organisasi kemasyarakatan harus dilakukan secara objektif demi menjaga kepastian hukum, ketertiban umum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.( Tim)













