https://picasion.com/
NEWS  

Waspada Mafia Tanah Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kec Tapung Hilir Kab. Kampar Riau.

EDUKADI NEWS –Pekanbaru, 30 Mei 2026 – DPP MKGR secara resmi mengungkap penyerobotan lahan milik organisasi seluas 180 hektare di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Aksi ini diduga kuat dilakukan oleh oknum bernama Luthfi yang mengatasnamakan PT Arara Abadi.

1.Kronologi Eksekusi & Pengakuan Luthfi
Berdasarkan Surat Tugas DPP MKGR, Tim yang dipimpin AKBP (Purn) Murphy Manurung, S.H. selaku Ketua dan Kompol (Purn) Oscar Raizar selaku Wakil Ketua, mendatangi Kantor PT Arara Abadi pada 25 Mei 2026 untuk menjumpai Direktur Edi Haris.

Tim tidak berhasil bertemu Edi Haris karena dihadang oleh Luthfi yang mengaku sebagai Humas PT Arara Abadi. Dalam pembicaraan yang terekam, Luthfi mengakui telah mengeksekusi lahan 180 Ha dengan mengerahkan 5 unit ekskavator. Aksi eksekusi ini ditemukan Tim MKGR di lapangan pada 20 Mei 2026.

Akibat eksekusi tersebut, 3 pondok milik MKGR hancur, areal bendungan rusak, dan lahan digali parit gajah sepanjang ±1 km.

2.Klaim Sepihak Tanpa Dokumen Sah.
Luthfi berdalih lahan berasal dari Sdr. Wan Moh Junaidi. Namun, Luthfi tidak dapat menunjukkan surat penyerahan dari Wan Moh Junaidi. Wan Moh Junaidi sendiri tidak hadir untuk menunjukkan batas-batas lahan yang diklaim diserahkan.

Luthfi disebut mengetahui keberadaan lahan MKGR sejak awal perjumpaan. Tim MKGR menilai ini sebagai petunjuk bahwa eksekusi telah direncanakan untuk menciptakan konflik dengan dalih lahan milik perusahaan.

Saat diminta, pihak PT Arara Abadi tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Sebaliknya, MKGR memiliki bukti surat kepemilikan lahan tertanggal 7 September 1996, yang terbit jauh sebelum PT Arara Abadi beroperasi di wilayah tersebut.

3.PT Arara Abadi Tak Punya Izin di Kampar
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Riau tanggal 20 Januari 2025, 6 orang utusan PT Arara Abadi tidak dapat menunjukkan IUHPH TI Pola Transmigrasi untuk wilayah Kabupaten Kampar.

4.Proses Hukum Berjalan, Dugaan Kerugian Negara Puluhan Triliun
Setelah 2 kali surat somasi tidak diindahkan, DPP MKGR pada 7 Juli 2025 melaporkan PT Arara Abadi ke Kejati Riau atas beroperasi tanpa izin. Laporan ditindaklanjuti Aspidsus melalui surat 1 April 2026 dan dilimpahkan ke DJP Riau tanggal 27 Maret 2026 setelah 10 bulan mangkrak di Kejaksaan Tinggi Riau.

AKBP (Purn) Murphy Manurung, S.H. menegaskan, dokumen lengkap dan pengakuan pelaku tindak pidana sudah dikantongi. Termasuk di temukan bukti menghalangi Program Nasional Cetak Sawah 1000 Ha untuk Swasembada Pangan Riau.

Kami sudah kirim surat 25 Mei 2026 agar PT Arara Abadi keluar dan berhenti menggarap lahan program nasional tersebut, tegas Murphy

5.Dengan bukti Dokumen & Likuidasi PT Riau Abadi Lestari
Tim MKGR menemukan bukti dokumen yang menjadi dasar operasional:

a. Surat Rekomendasi No. 552/EK-II/675 tanggal 24 Februari 1994 tentang izin sementara PT Arara Abadi di Kab. Bengkalis, Kec. Tasik Serai/Perawang/Mandi Angin dan Minas 12.000 Ha. Surat ini dipakai dalam SK Menhut No. 542/Kpts-II/1997 tanggal 25 Agustus 1997 untuk PT Riau Abadi Lestari. Ada kesalahan fatal: nomor surat tertulis bulan II = Februari, namun SK terbit Agustus.

b. SK Kakanwil Kehutanan No. 171/Kpts-KW/1995 tanggal 19 April 1995 tentang RKT PT Riau Abadi Lestari menyebut Blok Sindotim 776 Ha. Namun SK induk 12.000 Ha tidak menetapkan lokasi di Riau. Blok Sindotim sendiri berada di Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar.

Akibat dokumen adanya manipulasi data sehingga dokumen bodong, PT Riau Abadi Lestari dilikuidasi dan asetnya disita negara. Ironisnya, aset sitaan negara tersebut diduga direkrut kembali oleh PT Arara Abadi.

BPK Audit Kerugian Negara
Atas laporan masyarakat terhadap PT Arara Abadi, BPK Perwakilan Riau saat ini sedang mengaudit dugaan kerugian negara dari aspek non-pajak dan iuran lainnya. Luas yang diaudit mencapai 12.000 Ha dengan masa kelola 29 tahun. Taksiran awal kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah. BPK disebut akan segera mengirimkan hasil audit meski belum ada permintaan resmi dari Kejati Riau.

DPP MKGR mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan menghentikan seluruh aktivitas PT Arara Abadi di atas lahan sengketa.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/