EDUKADI NEWS – Kuningan
Senin 13 April 2026. Keberadaan usaha pemotongan atau jagal babi di wilayah Kabupaten Kuningan kini tengah menjadi sorotan publik. Muncul desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan melalui dinas terkait melakukan audit investigasi terhadap seluruh izin operasional rumah potong hewan (RPH) khusus babi, mengingat ketatnya regulasi mengenai sanitasi, lokasi, dan dampak lingkungan yang harus dipenuhi.
Ketidakjelasan status perizinan ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak limbah terhadap lingkungan sekitar serta kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan.
Landasan Hukum dan Aturan Perizinan
Setiap usaha pemotongan hewan, termasuk babi, wajib mematuhi serangkaian regulasi ketat di tingkat nasional maupun daerah:
Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: Mengatur bahwa setiap unit usaha produk hewan wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bukti sah jaminan keamanan pangan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Usaha pemotongan hewan termasuk dalam kategori risiko tinggi yang memerlukan izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) yang spesifik.
Peraturan Menteri Pertanian No. 11 Tahun 2020: Menetapkan syarat teknis bahwa RPH harus terpisah secara fisik antara hewan halal dan non-halal, serta memiliki sistem pengolahan limbah yang mumpuni agar tidak mencemari sumber air warga.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan: Terkait ketertiban umum dan zonasi wilayah yang mengatur di mana saja lokasi usaha peternakan atau pemotongan hewan diperbolehkan.
Sanksi Bagi Pelanggar
Jika terbukti beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, pengusaha dapat dikenakan sanksi berlapis sesuai dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan serta UU Cipta Kerja:
Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Sanksi Pidana: Berdasarkan pasal-pasal terkait lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, pelanggaran terhadap baku mutu limbah atau beroperasi tanpa izin lingkungan dapat diancam pidana penjara dan denda materiil yang signifikan.
Penyegelan: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berwenang melakukan penyegelan lokasi jika ditemukan pelanggaran Perda terkait ketertiban umum dan zonasi.
Desakan Tindak Lanjut
Pemerintah Kabupaten Kuningan diharapkan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Transparansi mengenai daftar usaha yang telah mengantongi izin lingkungan dan izin usaha sangat diperlukan untuk meredam keresahan masyarakat.
“Izin usaha bukan sekadar lembaran kertas, tapi jaminan bahwa pengusaha bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan sosial. Jika prosedur diabaikan, maka pemerintah wajib mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan elemen masyarakat Kuningan.
(RD)













