EDUKADI NEWS – Kampar , Laporan pengaduan masyarakat terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Tambang, Kabupaten Kampar, kini menjadi sorotan tajam. M. Alimuddin SP secara resmi melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dan kebocoran dana yang berpotensi merugikan keuangan negara (Tindak Pidana Korupsi) untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Berdasarkan investigasi di lapangan, sejumlah kejanggalan fisik terlihat mencolok. Ditemukan beberapa proyek pembangunan yang diduga tidak memiliki mata anggaran biaya resmi dalam pos Dana Desa, di antaranya:
Posyandu (Dusun Kampung Terandam): Bangunan ukuran 6 x 8 meter (Oktober 2023).
Kios Pasar Danau Bingkuang: Bangunan ukuran 5 x 40 meter (Tahun 2024).
Gedung Koperasi Desa Merah Putih: Bangunan ukuran 20 x 30 meter yang diklaim menelan biaya Rp1,2 Miliar dari total anggaran Rp1,6 Miliar.
Modus Operandi dan Dugaan Korupsi
Laporan tersebut juga mengungkap adanya kericuhan dalam pelaksanaan Bantuan Sosial (Bansos) yang diduga kuat fiktif. Pengelolaan dana desa disinyalir hanya dikuasai oleh tiga oknum (Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bagian Keuangan), tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana aturan yang berlaku.
Selain itu, Kepala Desa diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang dan pengguna kios. Total kebocoran anggaran ditaksir mencapai lima puluh persen dari pagu anggaran setiap tahunnya.
Analisis Hukum dan Legalitas Lahan mantan Sekretaris Desa, M. Dhumro, memberikan catatan kritis mengenai legalitas aset. Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung seharusnya menggunakan alokasi APBD dan dilakukan di atas tanah milik Pemkab atau Pemdes.
“Jika tanah milik masyarakat, wajib dilakukan pelepasan hak sebelum pembangunan dimulai. Jika peralihan hak tidak dilakukan, ini adalah masalah pidana serius.
Bangunan bisa saja dibongkar jika pemilik tanah berkeberatan, dan itu jelas merugikan negara,” tegasnya.
Dasar hukum dan sanksi pidana tindakan penyelewengan ini telah memenuhi unsur delik pidana korupsi. Apabila terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan undang-undang berlapis:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 ayat 1 Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sanksinya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit dua ratus juta rupiah.
Pasal 3 Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan. Sanksinya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Pungutan Liar (Pungli): Dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e (Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan) dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
Menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Kejati Riau belum memberikan tanggapan resmi dan menyatakan laporan masih dalam tahap telaah.
Seorang tokoh masyarakat mantan purna bhakti Adhyaksa menekankan bahwa untuk melakukan penindakan hukum secara formil, diperlukan penghitungan kerugian negara yang akurat.
“Pihak Kejaksaan harus segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif. Jika syarat materiil dan formil terpenuhi, serta didukung dua alat bukti yang sah, maka Kades dan oknum terkait dapat segera dilakukan penahanan,” pungkasnya.
( Tim Investigasi Edukasi News)













