EDUKADI NEWS – Kuningan, 6 April 2026
Tim gabungan media menyatakan keberatan dan memberikan klarifikasi tegas terhadap pernyataan Kabid PUM DPMD Kabupaten Kuningan, Hj. Yaryar Yaruhu, yang dinilai tidak profesional terkait gagalnya agenda audiensi yang telah dijadwalkan.
Menurut tim media, tudingan yang seolah-olah menyalahkan pihak pemohon atas ketidakhadiran pejabat merupakan bentuk distorsi informasi yang tidak mencerminkan sikap profesional aparatur publik.
Berdasarkan surat permohonan audiensi resmi yang telah disampaikan, agenda pertemuan tercatat jelas pada pukul 10.00 WIB, bukan pukul 09.00 WIB sebagaimana disampaikan oleh Kabid PUM. Perbedaan persepsi waktu tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menyalahkan pihak pemohon.
Di sisi lain, keterangan yang diperoleh dari Kasi PUM DPMD Kabupaten Kuningan, Amir Saripudin, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Kabid PUM pada jam kerja bukan disebabkan kendala teknis audiensi. Yang bersangkutan diketahui sedang menjalankan peran sebagai panitia penerima tamu dalam acara pesta pernikahan salah satu kepala dinas.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap tanggung jawab pejabat publik. Tim media menyayangkan adanya dugaan bahwa agenda seremonial pribadi lebih diprioritaskan dibandingkan kewajiban kedinasan yang berkaitan dengan kepentingan informasi publik.
“Sangat disayangkan jika pejabat setingkat Kabid justru mengeluarkan pernyataan yang terkesan mengada-ada dan berbalik menyalahkan kami selaku pemohon. Fakta di lapangan menunjukkan adanya benturan dengan agenda pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan,” tegas perwakilan tim media.
Dalam konteks hukum, tindakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berada dalam kewenangannya, dengan ancaman sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta bagi yang sengaja menghambat akses informasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan kewajiban penyelenggara untuk memberikan layanan yang profesional dan berkualitas. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Sebagai aparatur sipil negara, pejabat terkait juga terikat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menuntut profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Ketidakhadiran tanpa alasan kedinasan yang sah berpotensi melanggar disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan konsekuensi sanksi mulai dari ringan hingga berat.
Tim media menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jujur dari jajaran DPMD Kabupaten Kuningan, khususnya Bidang PUM, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Kepercayaan publik, menurut mereka, hanya dapat dijaga melalui sikap terbuka dan profesional, bukan dengan membangun narasi yang berpotensi menyudutkan pihak lain.(Timred)













