https://picasion.com/
NEWS  

Masyarakat Adat Tapung Hilir Desak Aspidsus Kejati Riau Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran PT Arara Abadi

EDUKADI NEWS – Kampar, Senin 6 April 2026
Masyarakat adat Tapung Hilir mendesak Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Arara Abadi terkait perizinan pola transmigrasi dan dugaan pengemplangan pajak sejak tahun 1996 di wilayah Kabupaten Kampar.
Desakan tersebut disampaikan menyusul surat pemberitahuan dari Aspidsus Kejati Riau tertanggal 4 Agustus 2025 yang menyebutkan adanya indikasi peristiwa tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum menerima perkembangan lanjutan atas laporan tersebut.

Amir Hamzah selaku pemangku adat hak ulayat Negeri Tapung menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. Ia menyebut, selain dugaan pengemplangan pajak, pihaknya juga menemukan berbagai konflik antara PT Arara Abadi dengan masyarakat, khususnya di Desa Rantau Bertuah.

“Luas lahan yang dikuasai lebih dari 12.000 hektare sejak tahun 1996. Ironisnya, tidak ada kejelasan izin pola transmigrasi, serta minim kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, termasuk dana CSR dan fasilitas umum,” ujarnya.

Kekecewaan juga disampaikan oleh salah seorang dubalang bergelar Harimau Tapung yang mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum.“Apa masyarakat harus melakukan aksi brutal terlebih dahulu baru dilayani?” ungkapnya.

Ir. Marzuki Husein, pemangku adat Suku Bendang sekaligus mantan Kepala Bidang Perencanaan Kanwil Departemen Pertanian Riau, menilai perusahaan telah bertindak arogan dan merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa PT Arara Abadi diduga tidak mengantongi izin IUHPH pola transmigrasi.

Dalam temuan masyarakat, disebutkan bahwa PT Arara Abadi diduga mengambil alih aset PT Riau Abadi Lestari (RAL), anak perusahaan PT Inhutani, yang sebelumnya dilikuidasi karena tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak. Akuisisi tersebut diduga terjadi sekitar tahun 1996 tanpa kejelasan legalitas.

Masyarakat juga menyoroti dugaan manipulasi administratif wilayah. Disebutkan bahwa sebagian wilayah Desa Kotagaro, Kabupaten Kampar, diduga direkayasa menjadi wilayah Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, guna menghindari kewajiban pajak. Padahal, batas wilayah telah ditetapkan melalui titik geodesi Bakosurtanal serta kesepakatan resmi antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak pada 9 Mei 2021 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, PT Arara Abadi juga diduga membuat perizinan tidak sah di atas lahan eks PT SindoTim sebagai upaya menghindari kewajiban pajak.

Mantan Asisten Pemerintahan, Ir. Nasroen Hasym Arsyad, MT, yang merupakan putra daerah Tapung, turut mendesak agar kasus ini segera dibawa ke meja hijau. Ia menilai perusahaan telah terlalu lama melakukan pelanggaran hukum tanpa penindakan tegas.

Senada, Kolonel TNI (Purn) Prof. Dr. H. Asmil Ilyas, MA, PCLA juga meminta Kejaksaan Tinggi Riau memberikan transparansi atas proses penanganan kasus tersebut. Ia menyoroti tidak adanya jawaban atau perkembangan sejak Februari 2025.

Masyarakat adat Tapung Hilir berharap Kejati Riau segera memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang dinilai telah merugikan keuangan negara dan menindas hak masyarakat adat.
(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/