EDUKADI NEWS – Kuningan
Aparat kepolisian setempat diminta segera menindak tegas pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan terhadap salah seorang wartawan di wilayah Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Perbuatan tersebut tidak hanya mengakibatkan luka-luka terhadap korban, namun juga telah mengoyak dan menciderai entitas jurnalis di tanah air.
Hal itu dikemukakan insan pers yang tergabung dalam wadah wartawan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
Melalui Nacep Suryaman, S.H., ketua AWI kabupaten Kuningan, menyikapi peristiwa dugaan penganiyaan terhadap salah seorang wartawan di daerah Bitung, yang terjadi pada Senin (19/3/2026) lalu.
“Perbuatan pelaku sudah merupakan tindak penganiayaan berat, sebab diduga dilakukan dengan pengeroyokan serta terjadi di tempat umum,”tegas Nacep kepada media ini, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perbuatan terduga pelaku kepada korban yang merupakan insan jurnalis adalah bentuk perlawanan serta pengingkaran terhadap amanah Undang-undang,”singgungnya.
Ditambahkan Ketua AWI DPC Kuningan ini, kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi ke depannya, sehingga peristiwa yang berlangsung di daerah Bitung tersebut harus menjadi atensi pihak aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti dengan serius.
“Sesuai hukum yang berlaku, jika perbuatan penganiayaan berat ini terbukti, pelaku perlu dijebloskan ke penjara agar memberi efek jera serta memberikan rasa keadilan bagi korban,”pintanya.
Pada akhir pembicaraan, pihaknya menyampaikan, AWI sebagai salah satu organisasi profesi wartawan di Indonesia akan terus konsisten menyuarakan perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi yang ditujukan terhadap jurnalis.
“Kita terus memantau penanganan perkara ini oleh aparat kepolisian setempat dan berharap supremasi hukum dapat ditegakkan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, dugaan tindakan pengeroyokan terhadap wartawan media Bharindo, Andre Maurits W Koloay yang notabene merupakan Ketua DPD AWI Provinsi Sulawesi Utara oleh sekelompok orang, terjadi pada Senin (19/3/2026) malam di daerah Jalan Apela Dua, Bitung, Sulawesi Utara, sejurus setelah korban melakukan kegiatan liputan jurnalis di wilayah tersebut.
Belum diketahui sebab yang jelas, saat korban dalam perjalanan pulang, terduga pelaku berinisial FM disertai rekannya menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan secara berulang-ulang. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka serius pada muka dan anggota badannya, serta langsung dilarikan dan rawat inap di rumah sakit.
Sampai berita ini dirilis, aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.
( RD)













